Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Aturan Barang Bawaan Saat Pulang ke Indonesia

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 June 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Catat! Daftar Lengkap Barang Terlarang di Koper Jemaah Haji Saat Pulang ke RI

Koper jemaah haji. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia mulai berjalan seiring berakhirnya rangkaian ibadah di Tanah Suci. Di tengah persiapan kepulangan tersebut, jemaah diingatkan untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan keamanan maupun proses penerbangan menuju Indonesia.

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dan mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis barang yang diperbolehkan dibawa, batas berat koper, hingga larangan membawa barang tertentu ke dalam pesawat.

Penerapan ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memastikan proses kepulangan jemaah berlangsung tertib dan lancar.

Hanya Tiga Jenis Barang yang Diangkut Pesawat

Dalam operasional penerbangan haji tahun ini, maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya mengangkut tiga jenis barang bawaan milik jemaah.

Ketiga jenis barang tersebut adalah:

  • Tas paspor
  • Koper kabin
  • Koper bagasi

Selain itu, koper yang digunakan jemaah juga harus sesuai standar yang telah ditetapkan dan menggunakan logo resmi maskapai penerbangan.

Setiap jemaah memperoleh hak membawa barang dengan ketentuan sebagai berikut:

Tas Paspor

  • Digunakan untuk menyimpan dokumen perjalanan dan barang pribadi yang diperlukan selama perjalanan.

Koper Kabin

  • Berat maksimal 7 kilogram.

Koper Bagasi

  • Berat maksimal 32 kilogram.

Jemaah diminta memastikan berat koper tidak melebihi batas yang telah ditentukan guna menghindari kendala saat pemeriksaan maupun keberangkatan.

Air Zamzam Tidak Boleh Masuk Koper

Salah satu aturan yang kembali ditegaskan menjelang fase pemulangan adalah larangan membawa air Zamzam di dalam koper bagasi maupun tas bawaan.

Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi penerbangan yang diberlakukan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

Untuk memastikan aturan dipatuhi, seluruh koper bagasi akan menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi berbagai barang terlarang, termasuk air Zamzam.

See also  Gara-Gara Jemaah Selundupkan Air Zamzam, Jadwal Penerbangan Nyaris Kacau

Apabila ditemukan dalam koper, air Zamzam akan dikeluarkan oleh petugas saat proses pemeriksaan.

Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan distribusi air Zamzam secara resmi.

Setiap jemaah akan memperoleh jatah air Zamzam sebanyak 5 liter yang dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia.

Daftar Barang yang Dilarang Dibawa

Selain air Zamzam, terdapat sejumlah barang lain yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin maupun bagasi pesawat.

Berikut daftar barang yang dilarang dibawa:

Bahan Mudah Terbakar atau Meledak

  • Korek api
  • Bahan bakar
  • Petasan
  • Kembang api
  • Barang sejenis yang berpotensi memicu kebakaran atau ledakan

Senjata dan Benda Tajam

  • Senjata api
  • Amunisi
  • Pisau
  • Gunting
  • Saber
  • Benda tajam lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan

Cairan dan Produk Sejenis dalam Kabin

  • Cairan
  • Gel
  • Aerosol
  • Pasta
  • Krim

Ketentuan tersebut berlaku apabila volumenya melebihi 100 mililiter untuk barang yang dibawa ke dalam kabin pesawat.

Uang Tunai Boleh Dibawa, tetapi Ada Ketentuannya

Jemaah masih diperbolehkan membawa uang tunai saat kembali ke Indonesia.

Namun, terdapat kewajiban pelaporan kepada petugas Bea Cukai apabila jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu.

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Uang tunai lebih dari Rp100 juta, atau
  • Setara dengan SAR25.000.

Jemaah yang membawa uang tunai melebihi nilai tersebut wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas mengimbau seluruh jemaah melakukan pengecekan ulang terhadap isi koper sebelum keberangkatan dari Arab Saudi.

Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat barang yang melanggar ketentuan penerbangan sehingga proses pemeriksaan keamanan dapat berjalan lebih cepat.

Kepatuhan terhadap aturan barang bawaan juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional pemulangan jemaah haji serta keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan menuju Tanah Air.

See also  Saudi Klaim Tak Ada Wabah Selama Haji 2026, Layanan Kesehatan Tembus 2,5 Juta Kasus
Tags: aturan barang bawaan hajibarang bawaan hajihaji 2026kepulangan jemaah hajikoper jemaah hajioleh-oleh haji
Previous Post

Jangan Asal Penuhkan Koper! Barang Jemaah Haji Bisa Dikeluarkan Jika Melebihi Batas Berat

Next Post

Timwas Haji DPR Usul Badal Haji Dikelola Lembaga Resmi, Cegah Praktik Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks