MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses pemulangan jemaah haji Indonesia mulai berjalan seiring berakhirnya rangkaian ibadah di Tanah Suci. Di tengah persiapan kepulangan tersebut, jemaah diingatkan untuk memperhatikan ketentuan barang bawaan agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan keamanan maupun proses penerbangan menuju Indonesia.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah haji pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi dan mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis barang yang diperbolehkan dibawa, batas berat koper, hingga larangan membawa barang tertentu ke dalam pesawat.
Penerapan ketentuan tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memastikan proses kepulangan jemaah berlangsung tertib dan lancar.
Hanya Tiga Jenis Barang yang Diangkut Pesawat
Dalam operasional penerbangan haji tahun ini, maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya mengangkut tiga jenis barang bawaan milik jemaah.
Ketiga jenis barang tersebut adalah:
- Tas paspor
- Koper kabin
- Koper bagasi
Selain itu, koper yang digunakan jemaah juga harus sesuai standar yang telah ditetapkan dan menggunakan logo resmi maskapai penerbangan.
Setiap jemaah memperoleh hak membawa barang dengan ketentuan sebagai berikut:
Tas Paspor
- Digunakan untuk menyimpan dokumen perjalanan dan barang pribadi yang diperlukan selama perjalanan.
Koper Kabin
- Berat maksimal 7 kilogram.
Koper Bagasi
- Berat maksimal 32 kilogram.
Jemaah diminta memastikan berat koper tidak melebihi batas yang telah ditentukan guna menghindari kendala saat pemeriksaan maupun keberangkatan.
Air Zamzam Tidak Boleh Masuk Koper
Salah satu aturan yang kembali ditegaskan menjelang fase pemulangan adalah larangan membawa air Zamzam di dalam koper bagasi maupun tas bawaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada regulasi penerbangan yang diberlakukan oleh General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.
Untuk memastikan aturan dipatuhi, seluruh koper bagasi akan menjalani pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Multiview yang mampu mendeteksi berbagai barang terlarang, termasuk air Zamzam.
Apabila ditemukan dalam koper, air Zamzam akan dikeluarkan oleh petugas saat proses pemeriksaan.
Meski demikian, jemaah tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menyiapkan distribusi air Zamzam secara resmi.
Setiap jemaah akan memperoleh jatah air Zamzam sebanyak 5 liter yang dibagikan saat tiba di Asrama Haji Debarkasi di Indonesia.
Daftar Barang yang Dilarang Dibawa
Selain air Zamzam, terdapat sejumlah barang lain yang tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin maupun bagasi pesawat.
Berikut daftar barang yang dilarang dibawa:
Bahan Mudah Terbakar atau Meledak
- Korek api
- Bahan bakar
- Petasan
- Kembang api
- Barang sejenis yang berpotensi memicu kebakaran atau ledakan
Senjata dan Benda Tajam
- Senjata api
- Amunisi
- Pisau
- Gunting
- Saber
- Benda tajam lainnya yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan
Cairan dan Produk Sejenis dalam Kabin
- Cairan
- Gel
- Aerosol
- Pasta
- Krim
Ketentuan tersebut berlaku apabila volumenya melebihi 100 mililiter untuk barang yang dibawa ke dalam kabin pesawat.
Uang Tunai Boleh Dibawa, tetapi Ada Ketentuannya
Jemaah masih diperbolehkan membawa uang tunai saat kembali ke Indonesia.
Namun, terdapat kewajiban pelaporan kepada petugas Bea Cukai apabila jumlah uang yang dibawa melebihi batas tertentu.
Ketentuan tersebut berlaku untuk:
- Uang tunai lebih dari Rp100 juta, atau
- Setara dengan SAR25.000.
Jemaah yang membawa uang tunai melebihi nilai tersebut wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas mengimbau seluruh jemaah melakukan pengecekan ulang terhadap isi koper sebelum keberangkatan dari Arab Saudi.
Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat barang yang melanggar ketentuan penerbangan sehingga proses pemeriksaan keamanan dapat berjalan lebih cepat.
Kepatuhan terhadap aturan barang bawaan juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran operasional pemulangan jemaah haji serta keselamatan seluruh penumpang selama perjalanan menuju Tanah Air.
