MADANINEWS.ID, Jeddah – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri berhaji secara ilegal. Pemerintah Arab Saudi disebut sangat serius dalam menindak jemaah yang melanggar aturan, termasuk yang menggunakan visa non-haji.
“Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji ilegal,” tegas Konjen RI Jeddah, Yusron B Ambary, dalam konferensi pers daring, Selasa (6/5/2025).
Yusron menjelaskan, otoritas Saudi sudah sejak awal melakukan pembatasan dan razia terhadap jemaah haji non-resmi. Salah satu kasus yang tengah ditangani KJRI adalah 30 WNI yang tiba di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menggunakan visa ziarah, namun diketahui berniat menunaikan ibadah haji.
“Mereka mengaku sadar bahwa visa ziarah tidak diperbolehkan untuk haji, namun tetap nekat berangkat setelah membayar Rp150 juta,” jelasnya.
Meskipun visa ziarah masih berlaku bagi sebagian orang, Saudi secara tegas melarang pemegang visa tersebut masuk ke Makkah. Hanya kota-kota seperti Jeddah yang masih bisa diakses.
Selain itu, Yusron mengungkapkan bahwa 50 WNI lainnya baru-baru ini ditolak masuk ke Saudi karena menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy). Mereka langsung dipulangkan ke Indonesia.
Razia Diperketat, Sanksi Diperberat
Pemerintah Saudi saat ini tengah gencar melakukan razia terhadap siapa pun yang tidak memiliki izin resmi untuk berada di wilayah Makkah. Mereka yang tidak memiliki visa haji atau izin khusus (tasreh) akan dikeluarkan dari kota suci tersebut.
“Banyak bus disiapkan untuk membawa mereka keluar dari Makkah dan dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” ungkap Yusron.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pelanggar yang tidak memiliki izin tinggal akan langsung dipenjara dan dideportasi.
Arab Saudi juga menerapkan sanksi berat bagi siapa pun yang memfasilitasi jemaah haji ilegal, mulai dari penyedia apartemen hingga sopir kendaraan. Dendanya bisa mencapai 100 ribu Riyal Saudi (sekitar Rp430 juta), disertai ancaman hukuman penjara.
“Jangan coba-coba berhaji secara ilegal. Jika tertangkap, pasti dideportasi dan berpotensi kena denda besar. Hukumannya tegas dan sesuai keputusan pengadilan,” katanya.
Imbauan: Jangan Sampai Uang Hilang, Haji Gagal
Konjen Yusron kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergoda oleh tawaran haji cepat yang menggunakan jalur tidak resmi. Ia mengingatkan bahwa risiko finansial dan hukum sangat besar.
“Jangan sampai uang hilang, haji melayang. Kami terus melakukan edukasi publik untuk menyampaikan bahaya berhaji tanpa antrean resmi,” tandasnya.
