Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Timwas Haji DPR Usul Badal Haji Dikelola Lembaga Resmi, Cegah Praktik Ilegal

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 June 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Potensi Uang Perputaran Haji Umrah Capai Rp194 Triliun pada 2030

Kabah - Masjidil Haram. (foto:kementerian haji umrah)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Maraknya penawaran jasa badal haji yang beredar di luar mekanisme resmi menjadi sorotan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan pelaksanaan badal haji berjalan sesuai ketentuan, DPR mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang menangani layanan tersebut secara terpusat.

Usulan itu disampaikan Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal yang menilai pengelolaan badal haji perlu berada dalam sistem yang jelas dan terkontrol. Lembaga tersebut diusulkan berada di bawah Direktorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah.

Menurut Cucun, keberadaan lembaga resmi akan memberikan kepastian mengenai siapa yang melaksanakan badal haji, siapa penerima layanan, serta bagaimana proses pelaksanaannya dilakukan.

“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Persyaratan Kesehatan Dinilai Bisa Tingkatkan Kebutuhan Badal Haji

Cucun menilai kebutuhan terhadap lembaga resmi badal haji akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan standar pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah haji.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah calon jemaah yang telah memperoleh kesempatan berhaji namun tidak dapat berangkat karena alasan kesehatan.

Dalam kondisi demikian, mekanisme badal haji diperkirakan akan semakin banyak digunakan sehingga diperlukan sistem yang mampu mengawasi pelaksanaannya secara menyeluruh.

“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar praktik badal haji tidak berkembang tanpa pengawasan dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

DPR Soroti Aturan Baru Pembayaran Dam

Selain membahas badal haji, Timwas Haji DPR juga menaruh perhatian terhadap perubahan mekanisme pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.

See also  Perlunya Kebijakan Moderat dalam Penetapan Biaya Umrah Referensi

Cucun menjelaskan bahwa sejak 2025 pembayaran dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara Arab Saudi, Adahi.

Menurutnya, kebijakan tersebut semakin menguat setelah muncul indikasi bahwa pembayaran dam melalui Adahi akan menjadi salah satu persyaratan dalam proses penerbitan visa jemaah haji Indonesia.

Perubahan kebijakan itu memunculkan berbagai diskusi di dalam negeri, termasuk terkait wacana pelaksanaan pemotongan hewan dam di Indonesia.

DPR Akan Libatkan MUI dan Ahli Fikih

Untuk mencari titik temu antara regulasi yang diterapkan Arab Saudi dan ketentuan fikih yang berlaku, DPR berencana menggelar pembahasan bersama sejumlah pihak terkait.

Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama dan ahli fikih guna membahas berbagai aspek hukum dan operasional yang muncul akibat perubahan kebijakan tersebut.

“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” katanya.

Menurut DPR, pembahasan lintas lembaga tersebut diperlukan agar berbagai penyesuaian tata kelola haji tetap sejalan dengan prinsip syariat sekaligus memenuhi ketentuan operasional yang berlaku di Arab Saudi.

Tags: Badal Hajihaji 2026jemaah haji wafatpraktik ilegal hajitimwas haji
Previous Post

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Aturan Barang Bawaan Saat Pulang ke Indonesia

Next Post

AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Kejar Timeline Ketat Arab Saudi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks