Kebijakan tersebut diumumkan Saudi Public Security sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan aturan keimigrasian di Kerajaan. Perusahaan yang terlambat atau tidak melaporkan keberadaan jemaah overstay terancam dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 100.000 riyal Saudi (SR) atau sekitar Rp482 juta.
Denda Bertambah Sesuai Jumlah Jamaah Overstay
Saudi Public Security menjelaskan besaran sanksi dapat meningkat bergantung pada jumlah jemaah yang melakukan pelanggaran overstay dan tidak dilaporkan oleh perusahaan penyedia layanan haji maupun umrah.
Dengan aturan tersebut, setiap perusahaan penyelenggara dituntut memastikan seluruh jemaah yang berada di bawah tanggung jawabnya mematuhi masa berlaku izin tinggal selama berada di Arab Saudi.
Apabila terdapat jemaah yang tetap tinggal setelah izin berakhir, perusahaan diwajibkan segera melaporkannya kepada otoritas terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya menyasar perusahaan penyelenggara, pemerintah Arab Saudi juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, laporan dapat disampaikan melalui nomor 911. Sementara masyarakat yang berada di wilayah Arab Saudi lainnya dapat menghubungi nomor 999.
Saudi Public Security memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Selain itu, laporan yang disampaikan masyarakat tidak akan menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelapor.
Pengawasan Keimigrasian Makin Ketat
Ancaman denda hingga SR100.000 menjadi sinyal bahwa pemerintah Arab Saudi semakin serius mengawasi kepatuhan jemaah terhadap aturan izin tinggal.
Selain memastikan jamaah mematuhi masa berlaku visa dan izin tinggal, perusahaan penyelenggara haji dan umrah juga dituntut lebih aktif memantau keberadaan jemaah selama berada di Kerajaan.
Apalagi, sanksi finansial dapat meningkat apabila jumlah jemaah yang melakukan overstay lebih dari satu orang dan tidak segera dilaporkan kepada otoritas.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah Arab Saudi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian serta memastikan seluruh jemaah haji dan umrah mematuhi batas waktu izin tinggal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
