MADANINEWS.ID, Jakarta — Angka masa tunggu haji 14 tahun yang diumumkan pemerintah belum bisa dipahami sebagai antrean baru yang berlaku merata bagi seluruh calon jemaah Indonesia.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai masa tunggu faktual jemaah yang diberangkatkan pada 2026, khususnya mereka yang mendaftar sekitar 2012 hingga 2014.
“Mereka yang dimaksud kemarin Pak Wamenhaj, Wakil Menteri Haji itu adalah jemaah haji yang berangkat pada tahun 2026, itu masa tunggunya maju menjadi 14 tahun bagi mereka yang mendaftar di sekitar periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Mustolih dilansir dari Kompas, Rabu (30/9/2026).
Penjelasan itu menjadi penting karena pemerintah sebelumnya menyebut antrean haji telah turun dari 49 tahun, kemudian 26 tahun, menjadi 14 tahun setelah dilakukan validasi data calon jemaah.
Pemerintah Sebut Antrean Faktual 14 Tahun
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan angka tersebut seusai bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
“Jadi, dari 49 (tahun), kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun,” kata Dahnil.
Menurut Dahnil, pemerintah telah memvalidasi sekitar 5,7 juta data jemaah dalam daftar tunggu dan menemukan 400.000 data yang dinyatakan invalid.
“Dan kami temukan ada 400.000 data invalid. Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini, itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi antrean faktualnya sekarang 14 tahun,” sambung dia.
Namun, Mustolih menilai angka 400.000 data tersebut belum cukup untuk menjelaskan penurunan masa tunggu secara menyeluruh.
Menurut dia, jumlah itu hanya sekitar 7 persen dari total 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam daftar tunggu.
“Berarti masih ada 5,3 juta jemaah haji yang daftar. Oleh karena itu saya kira memang angkanya tidak ketemu kalau dianggap bahwa percepatan 14 tahun itu berlaku bagi semua jemaah,” tutur dia.
Kuota Saudi Jadi Faktor yang Tak Bisa Diabaikan
Selain validitas data, Mustolih menilai panjang-pendeknya antrean haji tetap sangat dipengaruhi jumlah kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pada 2024, Indonesia memperoleh total kuota 241.000 jemaah setelah mendapatkan tambahan sekitar 20.000 kuota. Rinciannya terdiri atas 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah khusus.
Sementara itu, pada tahun lalu kuota disebut sebesar 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Mustolih menegaskan, sampai saat ini tambahan kuota seperti pada 2024 belum tersedia kembali.
“Sampai sekarang (kuota tambahan) belum ada lagi. Itu yang biasanya menjadi faktor yang memengaruhi antrean bisa berkurang, antara lain itu kan adalah tadi penambahan kuota. Sepanjang kuotanya tidak ditambah, masih 221.000 berarti belum ada faktor yang kemudian memengaruhi secara signifikan,” ujar Mustolih.
Dengan demikian, validasi data memang dapat memperbaiki kualitas daftar tunggu, tetapi kapasitas keberangkatan tahunan tetap menjadi variabel penting dalam menentukan masa tunggu aktual.
Pandemi Ikut Memperpanjang Antrean
Mustolih juga mengingatkan bahwa antrean haji saat ini tidak bisa dilepaskan dari dampak pandemi Covid-19.
Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020. Situasi serupa berlanjut pada 2021 saat penyelenggaraan haji masih dibatasi.
Keberangkatan jemaah Indonesia baru kembali dilakukan pada 2022, tetapi jumlahnya saat itu belum kembali ke kuota normal.
Menurut Mustolih, kuota Indonesia ketika itu hanya 100.050 jemaah.
“Itu kuotanya cuma 45 persen (dari kuota normal 221.000), yaitu 100.050,” papar dia.
Dua tahun tanpa keberangkatan, kemudian disusul kuota terbatas pada 2022, menyebabkan jemaah yang seharusnya berangkat harus menunggu lebih lama.
Pada saat yang sama, pendaftar baru terus bertambah.
“Sehingga dari rangkaian-rangkaian tadi itu, tidak memberangkatkan haji itu menyebabkan jemaah haji makin panjang antreannya,” ujar dia.
Komnas Haji Minta Rumus 14 Tahun Dibuka
Mustolih meminta Kemenhaj memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar perhitungan yang menghasilkan angka antrean 14 tahun.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan faktor yang menyebabkan perubahan dari 49 tahun, kemudian 26 tahun, hingga menjadi 14 tahun, sekaligus dampaknya bagi jemaah yang baru akan diberangkatkan setelah 2026.
“Apakah bisa terjadi lompatan-lompatan seperti ini? Saya kira perlu ada penjelasan yang lebih detail, lebih komprehensif kaitannya terkait lompatan itu. Kalau ada, apa faktor yang mendasari itu, bagaimana kalkulasinya, kemudian bagaimana dengan jemaah-jemaah yang setelah itu,” harap Mustolih.
Keterbukaan juga dinilai penting dalam proses pembersihan 400.000 data yang dinyatakan invalid.
Status invalid tersebut perlu diperjelas, apakah berkaitan dengan jemaah yang meninggal dunia, tidak dapat dihubungi, perubahan alamat, atau faktor lainnya.
Mustolih mengingatkan, jemaah yang meninggal dunia tidak otomatis kehilangan hak atas porsi hajinya karena dalam kondisi tertentu hak tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan.
“Kalau sudah meninggal kan mestinya bisa diwariskan kepada ahli waris. Kemudian metodologi terkait dengan cleansing datanya itu seperti apa, validasi datanya seperti apa?” ucap Mustolih.
Ia menyarankan validasi data tidak hanya dilakukan dengan mencocokkan data Kemenhaj dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Menurut dia, data juga perlu dicocokkan dengan bank penerima setoran biaya haji serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Agar tidak ada pihak yang kemudian dirugikan. Misalnya ternyata nama dia terhapus dalam proses cleansing,” ujar dia.
