MADANINEWS.ID, Jakarta — Perkembangan teknologi finansial dan inovasi produk keuangan mendorong kebutuhan pembaruan fatwa ekonomi syariah secara berkelanjutan. Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH M Cholil Nafis menegaskan hukum Islam dalam ranah muamalah harus tetap terbuka dan fleksibel agar mampu menjawab perubahan zaman.
Menurut Cholil, karakter muamalah berbeda dengan ibadah yang memiliki ketentuan lebih baku. Dalam transaksi ekonomi, prinsip dasarnya adalah kebolehan selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
“Fatwa bergerak dan yang ingin kami sampaikan, tidak ada yang sempurna dari apa yang kita rumuskan karena alam muamalah sendiri tidak pernah berhenti,” ujar Kiai Cholil saat memberikan pengarahannya dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Ia menilai perubahan kondisi ekonomi dan kemunculan berbagai instrumen baru membuat fatwa yang dianggap tepat pada masa sebelumnya bisa membutuhkan penyesuaian.
Muamalah Dinamis, Fatwa Tak Bisa Statis
Cholil menjelaskan, dinamika ekonomi menuntut adanya pembaruan karena transaksi muamalah terus berkembang seiring perubahan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Kaidah dasarnya, menurut dia, adalah al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, yakni hukum asal dalam transaksi muamalah adalah boleh.
Karena itu, DSN-MUI disebut tidak ragu meninjau ulang maupun memperbarui fatwa yang sebelumnya sudah diterbitkan apabila perkembangan industri menuntut adanya penyesuaian.
Pendekatan tersebut diarahkan agar ekonomi syariah tetap mampu memberikan jawaban terhadap kebutuhan masyarakat tanpa kehilangan pijakan prinsip-prinsip syariah.
Tiga Pembaruan Fatwa Dibahas
Prinsip pembaruan tersebut terlihat dalam agenda Rapat Pleno DSN-MUI ke-61.
Dalam forum itu, DSN-MUI membahas dan menetapkan tiga pembaruan penting, yakni Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital, Fatwa Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), serta penyelarasan Fatwa Rahn dan Produk Rahn.
Cholil mengatakan pembahasan fatwa emas secara digital bahkan memerlukan waktu hingga tiga tahun.
Lamanya proses tersebut menunjukkan kompleksitas transaksi modern yang perlu dikaji secara hati-hati sebelum dituangkan dalam ketentuan fatwa.
Rahn Diselaraskan Secara Lebih Komprehensif
Selain emas digital, DSN-MUI juga melakukan penyelarasan terhadap fatwa rahn atau gadai syariah.
Cholil menggambarkan pembaruan tersebut sebagai upaya komprehensif yang menyerupai konsep Omnibus Law, karena berbagai ketentuan terkait gadai emas, perhiasan, hingga produk kombinasi lainnya dirangkum dan diselaraskan.
Langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan produk yang muncul di pasar sekaligus menjaga konsistensi penerapan prinsip syariah.
Fatwa Didorong Berbasis Riset
Untuk memperkuat kualitas pembaruan fatwa, DSN-MUI juga meningkatkan kolaborasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pendekatan yang dikembangkan mengacu pada gagasan al-istiqra’ qoblal ifta’, yakni tradisi melakukan riset dan penelitian secara mendalam sebelum sebuah fatwa resmi ditetapkan.
“Langkah ini merupakan bagian dari ijtihad jama’i (kolektif) yang kami lakukan dengan penuh kehati-hatian,” tutur dia.
Cholil menambahkan, sesuatu yang dianggap sesuai pada hari ini bisa saja membutuhkan penyesuaian pada masa mendatang ketika konteks penerapannya berubah.
Menurut dia, tantangan utama DSN-MUI adalah menjaga agar ekonomi syariah terus berkembang secara inklusif dan relevan sekaligus tetap berada dalam koridor prinsip syariah.
