Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pakar Hukum UII Sebut Kebijakan Menteri Soal Kuota Haji Tambahan Sah Secara Hukum

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 February 2026 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Pakar Hukum UII Sebut Kebijakan Menteri Soal Kuota Haji Tambahan Sah Secara Hukum

Eks Menag Yaqut Cholil Quomas saat menjalani pemeriksaan di KPK. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Perdebatan hukum terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan 2024 terus bergulir seiring proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Di tengah polemik tersebut, aspek diskresi menteri dinilai menjadi kunci dalam membaca kebijakan yang diambil pemerintah saat itu.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, menilai pembagian kuota haji tambahan secara seimbang 50:50 memiliki dasar hukum yang sah. Kebijakan tersebut, menurutnya, bersandar pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang memberikan kewenangan diskresioner kepada Menteri Agama.

Pasal 9 Disebut Jadi Dasar Kewenangan Menteri

Mudzakkir menegaskan, Pasal 9 UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak dapat dikesampingkan dalam menilai kebijakan kuota tambahan. Ia menilai aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi, harus terlebih dahulu mengakui keberadaan pasal tersebut sebagai atribusi kewenangan menteri.

“Terlepas dari itu semua, kalau menurut pendapat saya, Pasal 9 memang wilayah diskresi Menteri Agama, pembagiannya itu jelas wilayah diskresi Kementerian Agama dan dasarnya memang seperti itu. Ya selagi diskresi itu ada, peraturannya ada, semuanya ada, KPK atau lembaga penyidik lain harus mengakui lebih dulu bahwa itu ada. Dan kalau itu ada, berarti itu wewenang diskresi Kementerian Agama. Selagi pada saat itu berlaku, itu artinya sah berlaku sebagai dasar hukum,” kata Mudzakkir, dikutip Kamis (5/2/2026).

Dalam perkara kuota haji tambahan 2024, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019. Namun, Mudzakkir menilai pendekatan tersebut problematis karena kebijakan pembagian kuota justru merujuk pada Pasal 9.

Kebijakan Teknis dalam Waktu Terbatas

Menurut Mudzakkir, kebijakan kuota tambahan diambil dalam kondisi waktu yang sangat terbatas menjelang musim haji. Situasi tersebut menuntut keputusan teknis yang cepat agar kuota tambahan tidak terbuang.

See also  KPK Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji 2024

“Saya ingin sampaikan, ini urusan teknis saja. Karena apa? Terbitnya penambahan kuota ini mepet, mungkin satu bulan menjelang musim haji,” katanya.

Ia menjelaskan, apabila pembagian kuota dilakukan secara kaku mengikuti skema lain, terdapat risiko kuota tidak terserap karena persoalan pelunasan jemaah dalam waktu singkat.

“Kalau misalnya itu dibikin (dibagi) seperti Pasal 64, haji regulernya kurang lebih ya sekitar 15.000-an, dengan catatan nanti bisa jadi terpenuhi bisa jadi tidak. Karena pada umumnya jemaah haji itu belum lunas. Jadi kalau dalam waktu dua minggu terus lunas terus berangkat, saya kira itu agak sulit bisa memenuhi, melaksanakan keputusan itu.”

Antrean Haji Khusus Jadi Pertimbangan

Mudzakkir menilai pembagian 50:50 juga mempertimbangkan antrean panjang jemaah haji khusus yang dinilai setara dengan antrean haji reguler, serta kesiapan finansial calon jemaah haji khusus.

“Maka sebenarnya Menteri Agama sudah mengambil posisi, reasoning-nya membagi 50:50 adalah dalam rangka untuk jemaah haji khusus, karena antreannya juga membengkak, sama membengkaknya dengan antrean haji reguler. Tapi memang potensi 10.000 calon jemaah haji khusus ini bisa cepat berangkat, sehingga cepat terpenuhi. Karena apa? Karena mereka pada umumnya orang kaya, memiliki dana kecukupan sehingga sewaktu-waktu bisa berangkat.”

Dengan karakter kebijakan yang diskresioner, Mudzakkir mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara hati-hati dan tidak serta-merta mempidanakan kebijakan.

“Nah atas dasar itulah maka (KPK) ya harus hati-hati pada masalah haji ini, yang masuk perkara pidana itu yang mana sesungguhnya itu?”

Dana Haji Bukan Keuangan Negara

Selain aspek diskresi, Mudzakkir juga menyoroti isu kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Ia menegaskan dana kuota haji tambahan berasal dari calon jemaah, bukan dari keuangan negara.

See also  Kemenag Gandeng KPK Wujudkan Transparansi Penyelenggaraan Haji

“Jawaban saya, itu tidak termasuk kerugian keuangan negara, karena masalah dana haji, kuota haji tambahan itu adalah dana kelolanya berasal dari calon jemaah haji.”

Menurutnya, dana haji khusus merupakan dana milik calon jemaah yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan bersifat keuangan swasta.

“Oleh karenanya, tidak termasuk bahwa itu bagian daripada kerugian keuangan negara, tapi keuangan swasta, murni bisnis layanan haji,” katanya.

Tolak Konsep Kerugian Potensial

Mudzakkir juga menolak penggunaan konsep kerugian potensial dalam hukum pidana. Menurutnya, kerugian harus bersifat nyata dan terukur.

“Kalau itu kerugian potensial, sudah jelas keliru, karena hukum pidana melalui putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh ada namanya potential loss atau kerugian potensial. Kerugian itu harus nyata.”

Ia menambahkan, apabila terdapat persoalan layanan, mekanisme yang dapat ditempuh adalah gugatan perdata atau audit, bukan langsung membawa kebijakan ke ranah pidana. Hingga kini, kata dia, tidak ada keluhan dari jemaah haji khusus terkait layanan yang diterima.

“Jadi kalau pihak jemaah haji itu menerima, ya saya kira sudah clear, clear and clean, bahwa itu adalah servis sesuai dengan apa yang dijanjikan (jasa travel),” ujarnya.

Tags: diskresi menterihukum pidanakasus kuota hajiKPKpakar hukum UIIpembagian kuota haji tambahanpenyelenggaraan hajiuu hajiyaqut cholil quomas
Previous Post

Pembagian Kartu Nusuk Sejak di Embarkasi Dinilai Permudah Layanan Jemaah

Next Post

Anggaran Terbatas, Kemenhaj Minta Tambahan Rp3,1 Triliun Buat Urus Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks