MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan sektor perhotelan menjelang musim haji 1447 H/2026 M. Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas layanan bagi jutaan jemaah yang memadati Kota Suci Makkah dan Madinah setiap tahunnya.
Melalui regulasi terbaru Kementerian Pariwisata Arab Saudi, pelaku usaha akomodasi yang melanggar aturan operasional terancam denda hingga sekitar Rp200 juta. Sanksi ini menyasar hotel maupun fasilitas penginapan lain yang tidak memenuhi standar layanan selama musim haji.
Larangan Operasi Tanpa Izin hingga Layani Jemaah Ilegal
Dalam aturan tersebut, seluruh pemilik bangunan di Makkah dan Madinah diwajibkan memiliki izin resmi sebelum menjalankan bisnis hospitality. Pemerintah juga melarang keras penginapan melayani jemaah haji ilegal yang tidak mengantongi visa haji.
Selain itu, bangunan yang hanya mengantongi izin sebagai akomodasi sementara dibatasi operasionalnya, yakni hanya boleh berfungsi selama musim haji berlangsung.
Mengacu laporan Saudi Gazette (Minggu, 12/4/2026), musim haji berlangsung setiap tahun mulai 1 Zulkaidah hingga pertengahan Muharam. Dalam periode tersebut, seluruh fasilitas perhotelan wajib memenuhi standar layanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Denda Berlapis, Bisa Berlipat Jika Melanggar Lagi
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem sanksi berlapis bagi pelanggaran di sektor perhotelan. Denda tidak hanya dikenakan sekali, tetapi dapat meningkat jika pelanggaran terjadi berulang.
Jika pelanggaran merupakan pengulangan, nilai denda minimum akan mengikuti nilai tertinggi sebelumnya atau bahkan menjadi dua kali lipat. Sementara itu, jika pelanggaran kembali terjadi dalam musim haji yang sama, jumlah denda akan langsung digandakan.
Bahkan, pelanggaran yang terjadi setelah musim haji namun masih berkaitan dengan pelanggaran sebelumnya tetap akan dikenai sanksi lebih berat.
Risiko Penutupan hingga Pencabutan Izin
Selain denda finansial, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Fasilitas penginapan yang melanggar aturan berulang kali berisiko:
- Ditutup sementara
- Ditangguhkan izinnya selama musim haji
- Dicabut izin operasionalnya jika mencapai pelanggaran ketiga
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kenyamanan jemaah selama pelaksanaan ibadah haji.
Besaran Denda Disesuaikan Skala Usaha
Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengelompokkan usaha perhotelan ke dalam lima kategori, mulai dari hotel berbintang hingga akomodasi haji sementara. Besaran denda pun disesuaikan dengan skala usaha:
- Usaha mikro: 25% dari nilai denda
- Usaha kecil: 50%
- Usaha menengah: 75%
- Usaha besar: 100%
Untuk hotel di Makkah dan Madinah, denda berkisar antara SR2.000 hingga SR14.000 (sekitar Rp8 juta hingga Rp60 juta). Sementara itu, untuk akomodasi haji sementara, sanksi bisa mencapai SR50.000 atau sekitar Rp200 juta.
Selain denda, sanksi tambahan berupa penutupan hingga pencabutan izin tetap diberlakukan jika pelanggaran terus berulang.
