Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Akses ke Makkah Diperketat Jelang Haji 2026, Hanya 3 Golongan Ini yang Boleh Masuk

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 April 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Mulai 29 April, Hanya Pemegang Visa Haji yang Boleh Masuk Makkah

Inspeksi dan pemeriksaan visa haji di gerbang masuk kota Makkah pada penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses menuju Kota Suci Makkah menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 13 April 2026, sebagai langkah pengendalian arus jemaah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.

Pengetatan ini dilakukan dengan menutup akses masuk bagi individu yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas setempat. Sejumlah pos pemeriksaan pun disiagakan di pintu-pintu masuk kota untuk menyaring pergerakan orang menuju Makkah.

Hanya 3 Kategori Diizinkan Masuk

Mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya tiga kelompok yang diperbolehkan masuk ke Makkah selama periode pembatasan berlangsung, yakni:

  • Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
  • Pemegang visa haji resmi
  • Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci

Di luar kategori tersebut, petugas akan menolak akses masuk dan meminta individu untuk kembali dari titik pemeriksaan.

Aktivitas Umrah Ikut Dibatasi

Tak hanya akses masuk, pemerintah Arab Saudi juga membatasi aktivitas umrah sebagai bagian dari kebijakan pengendalian musim haji. Beberapa aturan yang diberlakukan antara lain:

  • Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi hingga 18 April 2026
  • Penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 18 April hingga 31 Mei 2026
  • Larangan masuk atau berada di Makkah bagi pemegang visa selain visa haji selama periode tersebut

Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan setiap tahun.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur rutin menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).

See also  Cegah Risiko Kematian, Kesehatan Jemaah Haji Bakal Diawasi Ketat Selama 3 Bulan Sebelum Berangkat

WNI Diminta Hindari Haji Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Ichsan mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Ia juga mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa dokumen resmi.

Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memastikan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.

Tags: aturan hajihaji 2026kota makkahpembatasan masuk makkahvisa haji
Previous Post

Suhu Haji 2026 Bisa Tembus 42°C, Jemaah Diminta Siapkan Strategi Hadapi Panas Ekstrem

Next Post

Tegas! Saudi Bakal Beri Sanksi Berat bagi Hotel yang Layani Haji Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks