MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat akses menuju Kota Suci Makkah menjelang puncak penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini berlaku sejak Senin, 13 April 2026, sebagai langkah pengendalian arus jemaah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.
Pengetatan ini dilakukan dengan menutup akses masuk bagi individu yang tidak mengantongi izin resmi dari otoritas setempat. Sejumlah pos pemeriksaan pun disiagakan di pintu-pintu masuk kota untuk menyaring pergerakan orang menuju Makkah.
Hanya 3 Kategori Diizinkan Masuk
Mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya tiga kelompok yang diperbolehkan masuk ke Makkah selama periode pembatasan berlangsung, yakni:
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat-tempat suci
Di luar kategori tersebut, petugas akan menolak akses masuk dan meminta individu untuk kembali dari titik pemeriksaan.
Aktivitas Umrah Ikut Dibatasi
Tak hanya akses masuk, pemerintah Arab Saudi juga membatasi aktivitas umrah sebagai bagian dari kebijakan pengendalian musim haji. Beberapa aturan yang diberlakukan antara lain:
- Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi hingga 18 April 2026
- Penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 18 April hingga 31 Mei 2026
- Larangan masuk atau berada di Makkah bagi pemegang visa selain visa haji selama periode tersebut
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang terus diterapkan setiap tahun.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur rutin menjelang musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, Senin (13/4/2026).
WNI Diminta Hindari Haji Ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Ichsan mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.
Ia juga mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memastikan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna menjamin kelancaran penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.
