Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Ubah Sistem Antrean Haji, Jamin Tak Ada lagi Jemaah Tunggu Hingga 48 Tahun

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 September 2025 | 14:02
rubrik: Haji & Umrah
Layanan Haji Dirombak! DPR Usul Satu Embarkasi Hanya Dilayani Satu Syarikah

Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Masa tunggu haji di Indonesia yang selama ini bikin geleng-geleng kepala, hingga 48 tahun, bakal segera dipangkas. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan akan merombak total sistem antrean agar lebih adil dan seragam di seluruh daerah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan reformasi besar-besaran ini akan menimbulkan gejolak, tapi harus dijalankan.

“Kami pasti banyak melakukan transformasi. Transformasi itu artinya berubah dari yang secara fisik, sifat, fungsi. Nah, kami ingin melakukan perubahan-perubahan yang lebih baik. Dan perubahan di awal itu akan menyebabkan turbulence, pasti nggak mudah,” katanya dalam acara diskusi publik Bersathu di Tangerang, Senin (29/9).

Kuota Daerah Bakal Diatur Ulang

Salah satu langkah penting adalah membenahi pembagian kuota haji per provinsi, kabupaten, dan kota. Selama ini, kata Dahnil, formula pembagian melanggar undang-undang.

“Selama ini pembagian kuota provinsi itu melanggar undang-undang. Rumusannya tidak sesuai. Bahkan BPK memberi catatan terkait hal itu. Tahun ini kami pastikan akan kembali merujuk pada Undang-undang Haji yang sudah direvisi,” jelasnya.

Undang-undang menegaskan, kuota harus dibagi berdasarkan dua hal: jumlah penduduk muslim dan jumlah daftar tunggu. Formulasi inilah yang akan dipakai lagi.

Tunggu Haji Diseragamkan

Dengan sistem baru, masa tunggu haji di seluruh Indonesia nantinya akan sama.

“Jangka pendeknya, jumlah antrean atau lama antrean itu seluruh Indonesia nanti akan sama. Sekarang ini Bantaeng yang paling lama 48 tahun, Sulawesi 40 tahunan, Sumatera Utara 19 tahun, Banten 26–27 tahun, beda-beda. Nah, besok ketika formulasi kembali ke undang-undang, lama antrean semua daerah itu sama, yaitu 26–27 tahun,” paparnya.

Dahnil menegaskan, sistem baru ini memang tidak mudah diterapkan, tapi menjadi jalan keluar agar lebih berkeadilan.

See also  Datangkan Bumbu dari Indonesia, Katering Puaskan Lidah Jemaah Haji

“Hal-hal seperti ini nanti dari sisi keuangan, dari sisi antrean, kita pastikan harus berkeadilan. Transformasi ini memang akan menimbulkan turbulence yang sangat berarti. Tapi pil pahit ini harus ditelan untuk memastikan perbaikan haji Indonesia lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Tags: antrean hajidaftar tunggu hajijemaah haji indonesia
Previous Post

Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Wajib Masuk Barak 1 Bulan

Next Post

Anggaran Haji Diduga Bocor Rp5 Triliun, KPK Janji Selidiki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks