MADANINEWS.ID, Jakarta — Pemerintah mulai memperketat validasi data jemaah haji dalam daftar tunggu melalui integrasi Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diarahkan untuk memastikan identitas jemaah, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), domisili terkini, status kependudukan, hingga ahli waris, sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pembahasan tersebut menjadi salah satu agenda dalam pertemuan Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah dengan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Selain pemadanan data jemaah dalam masa tunggu, pertemuan juga membahas peningkatan kualitas pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di daerah.
Siskohat Terhubung dengan Dukcapil
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemadanan data dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak-hak jemaah sekaligus menutup ruang terjadinya persoalan dalam pengelolaan data.
“Pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil ini merupakan langkah tegas kami untuk melindungi hak-hak jemaah sekaligus mencegah terjadinya manipulasi, perubahan, atau permainan data yang pernah ditemukan di masa lalu. Kami ingin menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang berbasis data yang 100% akurat, transparan, dan sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Irfan.
Integrasi tersebut memungkinkan informasi kependudukan calon jemaah diperbarui dan divalidasi dengan mengacu pada basis data Dukcapil.
Pemadanan diharapkan membuat informasi yang tersimpan dalam Siskohat semakin sesuai dengan data kependudukan terkini.
Nomor Porsi Dipastikan Tak Berubah
Kemenhaj menegaskan sinkronisasi data tersebut bersifat administratif dan tidak akan mengubah posisi jemaah dalam antrean keberangkatan.
Nomor porsi maupun estimasi tahun keberangkatan dipastikan tetap sama meskipun proses pemadanan data dilakukan.
Jemaah juga tidak perlu melakukan pengurusan secara mandiri karena sebagian besar proses sinkronisasi berlangsung otomatis melalui sistem di belakang layar atau backend system.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan, kementerian atau instansi terkait di daerah akan menghubungi jemaah bersangkutan secara resmi.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran, dokumen asli, atau kata sandi dengan alasan pembaruan data.
Seluruh proses pemadanan Siskohat dan Dukcapil tersebut dipastikan tidak dipungut biaya.
Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Ikut Dibahas
Kerja sama Kemenhaj dan Kemendagri tidak hanya menyangkut data.
Pemerintah juga membahas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji sekaligus menyeragamkan tarif pemeriksaan.
Menurut Irfan, kualitas pemeriksaan harus memenuhi standar medis, sementara tarifnya perlu dijaga agar tetap wajar dan tidak menimbulkan perbedaan terlalu jauh antardaerah.
“Terkait pemeriksaan kesehatan di daerah, kami menaruh perhatian serius agar pelaksanaannya berjalan sebaik-baiknya dan memenuhi standar medis yang ada. Selain kualitas, kami bersama Kemendagri juga akan memastikan adanya standarisasi tarif pemeriksaan. Tarif ini harus berada pada tingkat yang wajar dan seragam agar tidak membebani calon jemaah haji,” tambah Menhaj.
Kemendagri disebut memberikan respons positif dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung kedua agenda tersebut.
Koordinasi teknis selanjutnya akan diarahkan untuk merealisasikan pemadanan data antara Siskohat dan Dukcapil serta menyusun mekanisme pemeriksaan kesehatan jemaah yang berkualitas dan terjangkau.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi, memberikan kepastian pelayanan, sekaligus memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang lebih efisien, aman, dan nyaman.
