MADANINEWS.ID, Jakarta — Uang commitment fee atau biaya percepatan kuota tambahan haji sebesar 4.000 dollar AS per jemaah disebut akhirnya dikembalikan kepada perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) setelah polemik penyelenggaraan haji 2024 ramai dibahas di DPR RI.
Hal itu diungkap Direktur PT Anugerah Citra Mulia Ahmad Taufiq saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Jaksa mengonfirmasi keterangan Ahmad dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa pengembalian dana dilakukan sekitar Juli 2024.
“Setelah ramai terkait kasus haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafi’i meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada pihak masing-masing,” kata Ahmad, dalam BAP dan dibenarkan dalam persidangan.
Pengembalian Dilakukan di Dua Lokasi
Menurut Ahmad, mekanisme pengembalian uang berbeda tergantung lokasi PIHK.
Perusahaan yang berada di wilayah Jabodetabek menerima pengembalian secara langsung. Sementara PIHK dari luar Jabodetabek disebut menerima uang tersebut dalam sebuah pertemuan di Yogyakarta.
“PIHK yang berada di Jabodetabek saya berikan langsung. Saya kembalikan langsung. PIHK di luar Jabodetabek saya berikan di Hotel Grand Mercure, Jalan Adi Sucipto, Sleman, Yogyakarta,” ujar Ahmad.
Namun, Ahmad mengatakan dana yang dikembalikan tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang sebelumnya disetor.
“Namun uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 dollar AS untuk operasional,” kata Ahmad.
Fee Dikumpulkan setelah Nama Jemaah Masuk Daftar Pelunasan
Dalam persidangan, Ahmad juga menjelaskan bagaimana commitment fee tersebut sebelumnya dikumpulkan.
Menurut dia, PIHK mulai menyetor setelah nama-nama jemaah yang mereka ajukan tercantum dalam surat daftar jemaah yang berhak melakukan pelunasan biaya haji.
“Pengumpulannya itu dilakukan setelah ada nama-nama yang termuat dalam surat edaran dari Kementerian Agama,” ujar Ahmad.
Ahmad menyebut nominal awal yang diinformasikan kepada PIHK adalah 4.000 dollar AS per jemaah.
Namun, dalam prosesnya muncul perbedaan nilai pembayaran.
“Informasi awal disampaikan 4.000 dollar AS, mayoritas menyetor 4.000 dollar AS. Tapi kemudian hari karena ada konfirmasi ulang, sebagian ada yang setor 2.500 dollar AS,” ujar Ahmad.
yang Sudah Setor US$4.000 Tetap Dilanjutkan
Menurut Ahmad, sebagian PIHK telah lebih dulu membayar 4.000 dollar AS sebelum muncul konfirmasi mengenai nominal 2.500 dollar AS.
Bagi PIHK yang sudah telanjur membayar jumlah lebih besar tersebut, proses tetap dilanjutkan.
“Untuk yang sudah telanjur setor 4.000 dollar AS, agar tidak ramai, kita tetap jalan saja dulu,” kata dia.
Keterangan tersebut menambah rangkaian fakta yang terungkap di persidangan mengenai pengumpulan, penyimpanan, hingga pengembalian commitment fee yang dikaitkan dengan pengelolaan kuota tambahan haji 2024.
