Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Konsumsi Jemaah Haji 2026 Ditekan, Kini Rp 162 Ribu per Hari

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 January 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
Distribusi Makanan Fase Armuzna Capai 3,7 Juta Boks, Semua Siap Saji

Konsumsi makan jemaah haji Indonesia. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah kembali menekan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji 2026. Salah satu pos yang berhasil dipangkas adalah biaya konsumsi jemaah, yang kini ditetapkan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, biaya makan jemaah haji 2026 berhasil ditekan dari sebelumnya 40 SAR menjadi 36 SAR per orang per hari. Penurunan tersebut diperoleh setelah evaluasi dan laporan terbaru dari tim pengadaan konsumsi.

“Update terbaru berdasarkan laporan tim pengadaan konsumsi hari ini menyampaikan bahwa konsumsi berhasil ditekan yang saat ini jadi 36 SAR,” kata Dahnil , Selasa (20/1/2026).

Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Dengan skema terbaru tersebut, biaya konsumsi jemaah menjadi lebih rendah dibandingkan tahun lalu. Jika dikonversi ke rupiah, 36 SAR setara dengan Rp 162.664 per jemaah per hari, dengan asumsi kurs SAR 1 = Rp 4.518.

Dahnil merinci, alokasi konsumsi harian itu dibagi untuk tiga kali makan.

“Dengan skema 10 SAR untuk makan pagi, 13 SAR makan siang, dan 13 SAR makan malam,” lanjut Wamenhaj Dahnil.

Menurutnya, penurunan biaya ini menjadi salah satu capaian Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya menekan ongkos haji tanpa mengorbankan kualitas layanan.

“Bahkan komitmen lebih baik,” tuturnya.

Selain biaya konsumsi, Dahnil juga menyampaikan rencana pembukaan data biaya akomodasi dan standar hotel kepada publik. Langkah tersebut bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji.

“Jamaah juga harus tahu, sehingga mereka paham haknya, paham juga kewajibannya. Oleh sebab itu, kita ingin semua pihak terlibat supaya saling kontrol satu dengan lainnya,” kata Dahnil, Senin (19/1/2026).

Kebijakan keterbukaan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penyelenggaraan haji yang lebih terbuka dan dapat diawasi bersama.

See also  Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Aturan Barang Bawaan Saat Pulang ke Indonesia
Tags: Biaya HajiDahnil Anzar Simanjuntakhaji 2026katering hajikementerian haji umrahkonsumsi hajitransparansi haji
Previous Post

Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Empat Pimpinan Travel

Next Post

Dana Haji Bukan APBN, BPKH Diminta Jaga Agar Tetap Utuh untuk Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks