Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Bergulir, KPK Periksa Empat Pimpinan Travel

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 January 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024. Setelah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka, penyidik kini memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Pada Selasa (20/1/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil empat pimpinan agen travel haji dan umrah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Empat Bos Travel Dipanggil Penyidik

Empat saksi yang diperiksa merupakan pimpinan perusahaan travel haji dan umrah. Mereka adalah Risky Arison Nazir selaku Direktur PT Menan Ekspressindo; Teddy Cahyadi selaku Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours; Sofwan Son Haji selaku Komisaris PT Al Ansor Mubarokah Wisata; serta Juli Fauza selaku Direktur PT Fazary Wisat.

Hingga kini, KPK belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap keempat petinggi agen travel tersebut.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan yang disebut merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas serta staf khusus Menteri Agama pada era yang sama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2026).

Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

See also  KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji Berada di Arab Saudi
Tags: kasus korupsi kuota hajikorupsi kuota hajiKPKkuota haji tambahanTravel Haji-Umrah
Previous Post

Manasik Tak Lagi Sekadar Teori, Kemenhaj Hadirkan Boeing 737 di Asrama Haji Aceh

Next Post

Konsumsi Jemaah Haji 2026 Ditekan, Kini Rp 162 Ribu per Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks