MADANINEWS.ID, JAKARTA – Aspek kesehatan jemaah kembali menjadi perhatian serius menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.Pemerintah Indonesia memperketat penetapan istithaah kesehatan seiring sorotan dari Arab Saudi terhadap tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan seluruh jemaah haji wajib melalui pemeriksaan kesehatan berlapis sebelum dinyatakan layak berangkat. Pengetatan ini ditujukan untuk memastikan keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Liliek Marhaendro Susilo, mengatakan perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menjadi salah satu dasar penguatan kebijakan kesehatan haji tahun ini.
“Indonesia mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait aspek kesehatan, karena tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, jemaah yang berangkat harus benar-benar dalam kondisi sehat,” ujar Liliek saat pembekalan Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1447H/2026M di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Pemeriksaan Berlapis hingga Asrama Haji
Liliek menjelaskan, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari fasilitas kesehatan di daerah asal hingga pemeriksaan ulang di asrama haji menjelang keberangkatan.
“Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesehatan jemaah tetap terjaga saat dinyatakan istithaah,” tambahnya.
Dalam kebijakan ini, jemaah dikelompokkan ke dalam empat kategori, yakni istithaah murni, istithaah dengan pendamping, belum istithaah, dan tidak istithaah. Jemaah yang dinyatakan tidak istithaah dapat mengalihkan porsi hajinya kepada anggota keluarga sesuai ketentuan.
Aturan Arab Saudi Makin Ketat
Liliek juga mengingatkan adanya kebijakan kesehatan dari Arab Saudi berupa pemeriksaan acak setibanya jemaah di bandara. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berpotensi berujung sanksi bagi Indonesia.
Ia menambahkan, terdapat pengetatan aturan terkait kehamilan pada haji 2026.
“Jika pada 2025 kehamilan yang tidak diizinkan adalah dua bulan, pada 2026 menjadi tiga bulan sebelum kehamilan. Bahkan, kehamilan dengan risiko tinggi juga tidak diperkenankan berangkat,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Arab Saudi juga mensyaratkan sertifikat atau ikrar kesehatan sebagai bagian dari penerbitan visa haji.
