MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmen pengawasan ketat dalam penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah menekankan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran, baik terkait anggaran maupun penyalahgunaan kewenangan oleh petugas haji.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menegaskan pihaknya siap menindak tegas setiap penyelewengan dalam penyelenggaraan haji, baik yang terjadi di dalam negeri maupun selama operasional di Arab Saudi.
“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi,” ujar Menhaj Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu, dalam kegiatan Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Anggaran Operasional Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dana Jamaah Harus Akuntabel dan Tepat Sasaran
Menhaj mengingatkan seluruh dana yang berasal dari jamaah wajib dikelola secara transparan, digunakan sesuai kebutuhan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Orientasi pengelolaan dana, kata dia, harus sepenuhnya berpihak pada kepentingan jamaah.
“Uang jamaah ini harus kita belanjakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk memastikan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya pengelolaan dana haji benar-benar akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan. Orientasi utama kita adalah kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji,” kata Menhaj Irfan Yusuf.
Ia menilai besarnya dana haji yang dikelola setiap tahun menuntut tanggung jawab lebih dari sekadar administratif.
“Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” ujarnya.
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Menhaj menyebut terdapat dua unit utama di Kementerian Haji dan Umrah yang memiliki kewenangan penegakan hukum, yakni Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Saya berikan kewenangan penuh kepada Irjen dan Ditjen Pengendalian untuk melakukan penegakan hukum jika diperlukan,” ujar Menhaj Irfan Yusuf.
Ia menambahkan, pengelolaan dana umat harus dilakukan secara cermat dan tertib agar kepercayaan jamaah terhadap penyelenggaraan ibadah haji tetap terjaga.
“Pengelolaan dana umat harus dikelola sebaik-baiknya, serapi-rapinya,” kata Menhaj Irfan Yusuf.
