MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penilaian kelayakan kesehatan jemaah haji Indonesia kini memasuki era digital penuh. Pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M, keputusan istithaah kesehatan tidak lagi ditentukan oleh petugas pemeriksa, melainkan oleh sistem aplikasi kesehatan haji.
Kebijakan ini diterapkan Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan penilaian kesehatan jemaah lebih objektif serta meminimalkan potensi subjektivitas di lapangan.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Liliek Marhaendro Susilo menjelaskan bahwa peran petugas kini sebatas melakukan pemeriksaan dan menginput data ke dalam sistem.
“Petugas hanya menginput data dan melakukan asesmen. Hasil akhir apakah jemaah istithaah atau tidak ditentukan oleh aplikasi, sehingga lebih objektif dan menghindari potensi subjektivitas,” jelasnya.
Terhubung dengan Riwayat BPJS Kesehatan
Selain perubahan mekanisme penilaian, Kementerian Haji dan Umrah juga menggandeng BPJS Kesehatan untuk mengakses riwayat kesehatan jemaah.
Data riwayat layanan kesehatan peserta BPJS digunakan sebagai pembanding hasil pemeriksaan terbaru. Dengan demikian, pembinaan kesehatan jemaah dapat dilakukan lebih awal.
“Riwayat kesehatan peserta BPJS dapat kami bandingkan dengan hasil pemeriksaan terbaru, sehingga pembinaan kesehatan bisa dilakukan lebih dini, bahkan sebelum masa pelunasan,” terang Liliek.
Ia berharap, pembinaan sejak awal membuat jemaah sudah dalam kondisi sehat saat dipanggil melunasi biaya haji.
Petugas Non Medis Ikut Dilibatkan
Dalam pembekalan tersebut, Liliek juga mendorong keterlibatan petugas haji non tenaga kesehatan untuk berperan aktif dalam sosialisasi kesehatan serta memberikan pertolongan pertama kepada jemaah selama bertugas.
Ia mengingatkan jemaah agar tidak melakukan perjalanan jauh secara berlebihan demi menjaga kebugaran menjelang keberangkatan dan selama berada di Tanah Suci.
“Menjaga kesehatan sejak di Tanah Air adalah kunci agar ibadah haji dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” tutupnya.
