Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Sejauh Mana Pembenahan Penyelenggaraan Haji?

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 October 2026 | 06:24
rubrik: Haji & Umrah
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Sejauh Mana Pembenahan Penyelenggaraan Haji?

Dua tahun Prabowo-Gibran membawa perubahan besar dalam tata kelola haji, dari Kemenhaj, biaya, kuota, validasi data hingga pengawasan travel. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyelenggaraan ibadah haji memasuki babak baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah tidak hanya mengubah struktur kelembagaan pengelola haji, tetapi juga menata pembiayaan, distribusi kuota, data antrean, hingga pengawasan penyelenggara haji dan umrah.

Namun, di balik berbagai perubahan tersebut, sejumlah pekerjaan rumah masih terbentang. Mulai dari polemik pembagian kuota antardaerah, validasi jutaan data jemaah, hingga pertanyaan mengenai keberlanjutan pembiayaan haji.

Dari BP Haji ke Kementerian Haji dan Umrah

Perubahan paling fundamental terjadi pada struktur kelembagaan.

Pemerintah awalnya membentuk Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) melalui Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2024. Langkah itu kemudian berlanjut dengan lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada 8 September 2025, Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.

Melalui aturan tersebut, tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah yang sebelumnya berada di Kementerian Agama dialihkan kepada Kemenhaj. Tugas dan fungsi BP Haji juga diintegrasikan ke dalam kementerian baru.

Struktur Kemenhaj mencakup Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, serta Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Perubahan ini diharapkan membuat pengelolaan haji lebih fokus. Namun, ukuran keberhasilannya pada akhirnya bukan hanya terletak pada perubahan organisasi, melainkan pada kualitas layanan yang diterima jemaah.

Biaya Haji Sempat Turun, Lalu Naik Lagi

Dari sisi pembiayaan, pemerintah bersama Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp87.409.365 per jemaah dalam rapat kerja pada 29 Oktober 2025.

Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH 2025 yang mencapai sekitar Rp89,4 juta.

Dari total BPIH 2026, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah sebesar Rp54.193.806. Sementara itu, kontribusi nilai manfaat pengelolaan dana haji mencapai Rp33.215.558 per jemaah.

Efisiensi tersebut sempat mendapat sorotan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. Dalam pembahasan biaya haji 2026, ia mempertanyakan besaran penghematan dibandingkan dugaan potensi kebocoran anggaran yang sebelumnya dibicarakan pemerintah.

Marwan menilai kementerian perlu melakukan terobosan agar perubahan kelembagaan juga menghasilkan penghematan yang lebih besar.

Pernyataan mengenai potensi kebocoran tersebut merupakan kritik dalam pembahasan anggaran, bukan temuan kerugian negara yang telah dibuktikan.

See also  Multisyarikah Dibatasi, BP Haji Pilih Maksimal 3 Penyedia Layanan untuk Haji 2026

Memasuki 2027, tren penurunan BPIH juga tidak berlanjut. Pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2026 menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Komposisinya terdiri atas Bipih Rp54.648.825 atau 55,50 persen dan nilai manfaat Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen.

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat kerja pada 7 Oktober 2026.

Secara nominal, Bipih 2027 meningkat sekitar Rp455.019 dibandingkan Bipih 2026. Namun, Bipih tidak sama dengan nominal yang masih harus dibayarkan jemaah saat pelunasan.

Besaran pelunasan tetap memperhitungkan setoran awal, saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah, serta dukungan pemerintah. Karena itu, perubahan nominal Bipih tidak bisa secara otomatis disamakan dengan perubahan beban pelunasan.

Formula Kuota Baru Picu Keberatan Daerah

Pembenahan juga menyasar panjangnya masa tunggu haji.

Pemerintah mengubah formula pembagian kuota haji reguler antaraprovinsi dengan menggunakan proporsi daftar tunggu. Formula tersebut diarahkan untuk menyetarakan masa tunggu menjadi sekitar 26,4 tahun.

Konsekuensinya, perubahan distribusi kursi terjadi di sejumlah daerah.

Dalam data yang diberitakan pada November 2025, Jawa Timur memperoleh tambahan sekitar 7.255 kursi. Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan sekitar 9.083 kursi.

Kebijakan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah anggota DPR. Anggota Komisi VIII Lisda Hendrajoni memperkirakan sekitar 20 provinsi terdampak pengurangan kuota dan meminta penerapannya dipertimbangkan secara cermat.

Formula tersebut bahkan menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dalam pemberitaan persidangan, pemohon meminta pembagian kuota mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim dan daftar tunggu secara adil dan berimbang.

Artinya, upaya menyetarakan masa tunggu masih berhadapan dengan persoalan lain: bagaimana memastikan formula baru dipandang adil oleh daerah-daerah yang mengalami perubahan kuota.

Klaim Antrean 14 Tahun Perlu Dibaca Hati-hati

Persoalan antrean juga menjadi perhatian setelah Kemenhaj melakukan pemutakhiran data.

Pada 28 September 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan kementeriannya telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah dan menemukan sekitar 400.000 data tidak valid.

Dalam kesempatan itu, Dahnil menyebut jemaah yang berangkat pada 2026 rata-rata telah menunggu sekitar 14 tahun.

“Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun,” ujar Dahnil dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).

See also  Mulai Haji 2027, Hotel di Makkah dan Madinah Dibagi 2 Kelas, Ini Standarnya

Angka 14 tahun tersebut perlu dibedakan dari proyeksi masa tunggu calon jemaah yang baru mendaftar.

Rata-rata waktu tunggu jemaah yang sudah berangkat tidak otomatis menjadi kepastian jadwal keberangkatan seluruh pendaftar. Dalam penjelasan yang sama, Dahnil membedakan antrean administratif sekitar 26 tahun dengan waktu tunggu faktual jemaah yang diberangkatkan.

Perbedaan ini penting agar angka antrean tidak dibaca sebagai jaminan bahwa seluruh calon jemaah baru akan berangkat dalam kurun waktu yang sama.

400 Ribu Data Bermasalah dan Perkiraan Rp10 Triliun

Validasi data juga membawa persoalan lain, yakni status setoran awal para calon jemaah yang datanya dinilai berisiko tidak valid.

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR pada Agustus 2026, Dahnil memperkirakan nilai setoran awal yang berkaitan dengan sekitar 400.000 data tersebut mencapai Rp10 triliun.

“Sekitar 400 ribu kalau dikali Rp25 juta nilainya Rp10 triliun, Pak,” kata Dahnil.

Menurut Dahnil, sebagian calon jemaah kemungkinan telah meninggal dunia, sementara ahli waris belum mengambil langkah untuk menggantikan keberangkatan atau menarik kembali setoran.

Namun, angka Rp10 triliun tersebut merupakan perkiraan berdasarkan perkalian jumlah data dengan besaran setoran awal. Angka itu belum menjelaskan saldo yang telah diverifikasi dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai uang hilang ataupun kerugian negara.

Masih diperlukan penelusuran untuk memastikan kategori data bermasalah, status masing-masing setoran, serta hak calon jemaah dan ahli waris.

Pengawasan Travel Diperketat

Perubahan tata kelola juga terlihat pada pengawasan penyelenggara haji dan umrah.

Kemenhaj bersama Polri membentuk Satgas Haji pada 9 April 2026 untuk memperkuat perlindungan calon jemaah dari praktik ilegal dan penipuan.

Dalam publikasi Polri saat itu, terdapat 42 kasus yang tengah diproses hukum dengan estimasi kerugian Rp92,64 miliar.

Polri juga mencatat pencegahan keberangkatan 1.243 calon jemaah menggunakan visa nonhaji pada 2025. Visa nonhaji tidak sesuai untuk pelaksanaan ibadah haji meskipun dapat digunakan secara sah untuk tujuan lain.

Pengawasan kemudian diperluas ke sektor perjalanan umrah.

Pada 1 September 2026, akses Siskopatuh tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diblokir sementara, yakni PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.

Pemblokiran akses sistem tersebut berbeda dengan pencabutan izin usaha.

Kemenhaj juga belum membuka penerbitan izin travel umrah baru dan menyiapkan verifikasi sekitar 3.900 penyelenggara.

See also  Hapus Skema Multisyarikah, Indonesia Hanya Tunjuk 2 Syarikah untuk Layani Haji 2026

Verifikasi dilakukan untuk memeriksa pemenuhan persyaratan dan rekam jejak penyelenggara sebelum pemerintah membuka izin baru.

“Pasti, kami akan verifikasi ketat. Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” ujar Dahnil.

Kampung Haji Mulai Masuk Tahap Aset

Agenda pembenahan haji tidak berhenti pada regulasi dan administrasi. Pemerintah juga mulai memperkuat sisi akomodasi jemaah di Makkah melalui investasi Danantara.

Berdasarkan siaran pers Danantara pada 19 Oktober 2026, kesepakatan awal dengan Thakher Development Company diumumkan pada 14 Desember 2025.

Akuisisi dan serah terima Novotel Thakher Makkah dilakukan pada 11 Agustus 2026. Sementara itu, akuisisi lahan seluas 4,4 hektare diselesaikan pada 18 Oktober 2026.

Hotel tersebut memiliki 1.461 kamar dan suite. Lahan yang diakuisisi direncanakan untuk pengembangan fasilitas perhotelan, ritel, serta layanan pendukung secara bertahap.

Namun, akuisisi aset merupakan tahap awal. Penyelesaian transaksi belum berarti seluruh kompleks yang direncanakan telah selesai dibangun dan beroperasi.

Kepuasan Naik, Evaluasi Belum Berakhir

Dari sisi pelayanan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2026.

Dalam persiapan petugas haji 2026, Dahnil menyatakan 13 calon petugas dicopot selama proses pendidikan dan pelatihan. Pencopotan dilakukan dengan berbagai alasan dalam proses diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Sementara itu, survei BPS terhadap 14.400 responden mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) 2026 sebesar 83,28. Jika dihitung menggunakan metodologi lama, angkanya mencapai 91,45.

Metodologi baru mencakup proses layanan di dalam dan luar negeri sehingga cakupannya lebih luas dibandingkan pengukuran sebelumnya. Karena itu, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menunjukkan bahwa pembenahan haji bergerak dari sekadar urusan kelembagaan menuju penataan ekosistem yang lebih luas.

Kementerian baru telah terbentuk, formula kuota diubah, data jemaah divalidasi, pengawasan travel diperketat, dan pengembangan aset akomodasi mulai berjalan.

Namun, pekerjaan rumahnya belum selesai. Kejelasan masa tunggu, keadilan distribusi kuota, validasi dan penyelesaian hak atas setoran jemaah, keberlanjutan pembiayaan, serta kualitas perlindungan jemaah masih menjadi pekerjaan yang harus dibuktikan hasilnya.

Pada akhirnya, keberhasilan reformasi tata kelola haji bukan hanya diukur dari seberapa banyak aturan dan lembaga baru yang dibentuk, tetapi dari seberapa nyata perubahan tersebut dirasakan jemaah.

Tags: antrean hajiBiaya HajiDahnil Anzar SimanjuntakDana Hajigus irfanhaji indonesiajemaah hajikementerian haji umrahkuota hajilayanan hajiprabowo gibran
Previous Post

Kesaksian Khalid Basalamah: 37 Jemaah Haji Diminta Tambahan US$1.000 per Orang

Next Post

Khalid Basalamah Bayar US$4.500 per Jemaah Haji, Mengaku Tak Tahu Itu Fee Percepatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks