Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kesaksian Khalid Basalamah: 37 Jemaah Haji Diminta Tambahan US$1.000 per Orang

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 October 2026 | 06:00
rubrik: Haji & Umrah
Kesaksian Khalid Basalamah: 37 Jemaah Haji Diminta Tambahan US$1.000 per Orang

Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kesaksian mengenai biaya tambahan untuk jemaah haji khusus mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengatakan ada permintaan tambahan US$1.000 untuk setiap jemaah dari 37 jemaah yang diberangkatkan melalui Uhud Tour pada 2024.

Menurut Khalid, permintaan tersebut muncul ketika nama 37 jemaah belum keluar dalam proses pengurusan haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. Ia kemudian mendapat informasi bahwa diperlukan pembayaran tambahan agar nama-nama tersebut dapat keluar.

“Kalau mau keluar, ya bayar tambah satu orang 1.000 dollar,” kata Khalid saat memberikan keterangan di persidangan.

Dipertanyakan, tetapi Akhirnya Dibayar

Khalid mengatakan pihaknya sempat mempertanyakan alasan adanya biaya tambahan tersebut. Ia menilai 37 jemaah tersebut merupakan bagian dari kelompok yang sama dengan jemaah lainnya.

“Kenapa harus bayar? Kenapa enggak sama aja yang lainnya? Karena kan ini sama jemaahnya,” ujarnya.

Meski demikian, Khalid mengaku akhirnya memenuhi permintaan tersebut. Keputusan itu diambil karena pihaknya khawatir proses keberangkatan 37 jemaah tersebut justru menjadi sulit.

“Ya, kami terpaksa membayar itu,” kata dia.

Dengan jumlah 37 jemaah dan tambahan US$1.000 untuk setiap orang, total pembayaran tambahan yang disebut Khalid mencapai US$37.000.

Jumlah tersebut berada di luar pembayaran US$4.500 per jemaah yang sebelumnya telah diserahkan untuk pemberangkatan haji khusus.

Uang Dikembalikan ke Rekening Penampungan KPK

Dalam persidangan, Khalid juga menyebut uang tambahan tersebut kini telah dikembalikan dan dikirimkan ke rekening penampungan KPK.

Dalam keterangannya, sebanyak 122 jemaah tercatat berangkat melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan PT Zahra Oto Mandiri. Dari jumlah itu, 120 jemaah terdaftar melalui PIHK PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya melalui PIHK PT Zahra Oto Mandiri.

See also  AMPHURI: Kementerian Haji Cegah Ketimpangan Diplomasi dengan Saudi

KPK Dakwa Empat Terdakwa

Kesaksian Khalid disampaikan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 menyebabkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian tersebut terdiri atas selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: fee percepatan hajihaji indonesiakhalid basalamahkorupsi kuota hajiKPKkuota haji tambahansidang kuota haji
Previous Post

Indonesia Turun ke Posisi 4 SGIE 2026, Kiai Ma’ruf Bongkar Penyebabnya

Next Post

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Sejauh Mana Pembenahan Penyelenggaraan Haji?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks