MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengaku membayar US$4.500 untuk setiap jemaah yang diberangkatkan melalui skema PT Muhibbah Mulia Wisata pada 2024.
Namun, Khalid menyatakan tidak mengetahui bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan fee percepatan keberangkatan haji khusus.
” Tidak, saya enggak paham sama sekali kalau itu percepatan. Kami cuma tahu ini ada visa dan visa itu bisa dipakai,” kata Khalid saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Keterangan tersebut disampaikan ketika jaksa penuntut umum KPK mengonfirmasi pembayaran US$4.500 per jemaah yang dilakukan pihak Uhud Tour melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.
Ditawari Berangkat Tanpa Menunggu Nomor Porsi
Khalid menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan setelah Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan skema pemberangkatan haji khusus yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama.
Skema tersebut membuat jemaah dapat berangkat tanpa harus menunggu antrean berdasarkan nomor porsi.
Menurut Khalid, pihaknya ketika itu memahami pembayaran US$4.500 sebagai biaya visa haji khusus yang dapat digunakan untuk keberangkatan pada 2024.
Sebelum menerima tawaran tersebut, Uhud Tour disebut telah menggunakan visa furoda atau visa mujamalah untuk memberangkatkan jemaah.
Namun, Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan penggunaan kuota haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata. Tawaran tersebut menarik bagi Khalid karena memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama.
Khalid juga mengaku percaya terhadap skema yang ditawarkan karena Ibnu Mas’ud telah memiliki perusahaan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Justru karena dia sudah punya PIHK, maka kami lebih percaya lagi karena PIHK pasti punya kuota,” ujarnya.
Dana Visa Furoda Dialihkan
Setelah menerima tawaran tersebut, Khalid mengatakan pihaknya menarik dana yang sebelumnya telah dibayarkan untuk visa furoda.
Dana itu kemudian dialihkan untuk pembayaran skema pemberangkatan melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.
Dalam perkara tersebut, sebanyak 122 jemaah tercatat berangkat melalui PT Muhibbah Mulia Wisata dan PT Zahra Oto Mandiri.
Berdasarkan keterangan Khalid di persidangan, 120 jemaah terdaftar melalui PIHK PT Muhibbah Mulia Wisata, sedangkan dua lainnya terdaftar melalui PIHK PT Zahra Oto Mandiri.
Khalid juga sebelumnya mengungkap adanya pembayaran tambahan US$1.000 per jemaah untuk 37 jemaah. Pembayaran tersebut disebut dilakukan setelah nama para jemaah belum keluar dalam proses pengurusan.
Saat ini uang tersebut telah dikembalikan dan dikirimkan ke rekening penampungan KPK.
