Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Dito Tak Tahu Fuad Hasan Temui Yaqut, Tapi Akui Ada Komunikasi soal Kuota Haji Tambahan

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 September 2026 | 08:30
rubrik: Haji & Umrah
Dito Tak Tahu Fuad Hasan Temui Yaqut, Tapi Akui Ada Komunikasi soal Kuota Haji Tambahan

Dito Ariotedjo mengaku tak tahu apakah Fuad Hasan pernah menemui Yaqut membahas kuota haji, tetapi membenarkan pernah menyampaikan bahwa tambahan kuota telah disetujui pihak Arab Saudi. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur, dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, terkait tambahan kuota haji.

Pengakuan itu disampaikan Dito saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/9/2026).

Jaksa awalnya menanyakan apakah Fuad pernah menemui Yaqut sebelum 2024 untuk membicarakan tambahan kuota haji sebanyak 20.000.

“Yang Saudara ketahui selanjutnya, apakah Pak Fuad Hasan Mansur pernah menemui Pak Menteri Agama sebelum 2024 untuk membicarakan menyangkut kuota tambahan yang 20.000 itu tadi?” tanya jaksa.

“Saya enggak tahu, kayaknya enggak pernah. Saya enggak tahu,” jawab Dito.

Tahu Pertemuan dari Pemberitaan

Dito mengaku baru mengetahui adanya pertemuan antara Fuad dan Yaqut setelah membaca pemberitaan mengenai hal tersebut.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Dito nomor 11 untuk menggali komunikasi yang pernah terjadi antara Dito dan Fuad terkait tambahan kuota haji.

Dalam BAP itu, Dito disebut pernah menyampaikan kepada Fuad bahwa penambahan kuota haji telah dibahas dan disetujui oleh Perdana Menteri Arab Saudi.

“Saat itu saya kemudian menyampaikan kepada Fuad Hasan Mansur bahwa benar ada pembahasan terkait penambahan kuota dan telah disetujui oleh Perdana Menteri Arab Saudi,” kata jaksa, saat membacakan BAP Dito.

Namun, dalam keterangan tersebut belum disebutkan jumlah kuota yang akan diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Namun, tidak dibahas jumlah kuota yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi,” ujar jaksa, melanjutkan pembacaan BAP.

Teknis Kuota Disebut Akan Ditindaklanjuti Menag

Jaksa juga membacakan bagian BAP yang menyebut Dito pernah menyampaikan kepada Fuad bahwa urusan teknis mengenai tambahan kuota akan ditindaklanjuti oleh Menteri Agama.

See also  Polisi Taksir Kerugian Kasus Hanania Travel Capai Rp95,2 Miliar, Korban Berpotensi Tembus 3.000 Orang

“Selain itu, saya juga sampaikan kepada Fuad Hasan Mansur terkait teknis penambahan kuota akan ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Menteri Agama,” kata jaksa.

Jaksa kemudian mengonfirmasi kembali keterangan tersebut kepada Dito.

“Itu betul, Pak, ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Dito.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman jaksa terhadap rangkaian komunikasi dan proses yang terjadi setelah adanya pembahasan tambahan kuota haji dari Arab Saudi.

Perkara Seret Sejumlah Terdakwa

Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah duduk sebagai terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian Negara Disebut Rp622,09 Miliar

Kerugian negara tersebut disebut berasal dari tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

See also  KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji: Potensi Cuan Rp1,3 T dan Kerugian Negara Rp1 T
Tags: dito ariotedjofuad hasan masyhurkasus kuota hajikorupsi kuota hajiKPKsidang kuota hajiYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Sidang Korupsi Haji, Dito Ungkap Jokowi dan Raja Arab Bahas Kuota Tambahan Saat Makan Siang

Next Post

Saksi Akui Beri USD 20 Ribu ke Pejabat Kemenag, Lalu Dapat Kuota Haji Tambahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks