Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji: Potensi Cuan Rp1,3 T dan Kerugian Negara Rp1 T

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2025 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
KPK Telisik Dugaan Korupsi Kuota Haji: Potensi Cuan Rp1,3 T dan Kerugian Negara Rp1 T

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK sudah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pendiri travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dilakukan karena keterangan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Kuota Tambahan Dibagi Dua

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkap, tambahan kuota 20 ribu jemaah pada 2024 seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, sesuai alasan permintaan awal ke pemerintah Arab Saudi untuk memperpendek masa tunggu.

“Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta tambahan kuota haji khusus,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

Namun, pembagian kuota ini tak sesuai Pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92% haji reguler dan 8% haji khusus. Dari tambahan 20 ribu kuota, semestinya hanya 1.600 untuk haji khusus. Faktanya, kuota dibagi rata: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.

Potensi Cuan Haji Khusus

Haji khusus memiliki biaya minimal US$8.000 atau sekitar Rp130,5 juta (kurs Rp16.312/US$), jauh lebih mahal dibanding haji reguler yang berkisar Rp40–50 juta tergantung embarkasi.

Jika 10 ribu tambahan kuota dialihkan ke haji khusus, potensi nilainya bisa mencapai Rp1,3 triliun. Angka ini hanya dari biaya yang dibayar jemaah, belum termasuk potongan pajak dan biaya operasional.

See also  Pemerintah Siapkan Manasik Kesehatan untuk Tekan Kematian Jemaah Haji

Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka tersebut berasal dari perhitungan internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).

Tags: korupsi kuota hajiKPKyaqut cholil quomas
Previous Post

KPK Cegah Bos Maktour ke Luar Negeri, Diduga Tahu Skema Korupsi Kuota Haji

Next Post

Profil Fuad Hasan Masyhur, Bos Maktour yang Dicekal KPK di Kasus Kuota Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks