Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Polisi Taksir Kerugian Kasus Hanania Travel Capai Rp95,2 Miliar, Korban Berpotensi Tembus 3.000 Orang

Abi Abdul Jabbar Sidik
19 June 2026 | 12:30
rubrik: Haji & Umrah
Polisi Taksir Kerugian Kasus Hanania Travel Capai Rp95,2 Miliar, Korban Berpotensi Tembus 3.000 Orang

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah yang melibatkan Hanania Travel terus menunjukkan perkembangan signifikan. Polda Metro Jaya mengungkapkan nilai kerugian dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp95,22 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring terus masuknya laporan dari para korban.

Temuan tersebut disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berdasarkan hasil penyidikan yang masih berjalan. Polisi juga memperkirakan jumlah korban dapat meningkat hingga mendekati 3.000 orang.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan nilai kerugian yang teridentifikasi saat ini berasal dari hasil penyelidikan dan pendataan yang dilakukan terhadap para jemaah.

“Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar,” ujar Iman saat rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI dan para korban Hanania Travel di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026).

Menurutnya, angka tersebut belum final karena layanan pengaduan yang dibuka kepolisian masih terus menerima laporan baru dari masyarakat.

Korban Diperkirakan Bisa Mencapai 3.000 Orang

Polisi menyebut jumlah korban yang terdata saat ini kemungkinan hanya sebagian dari keseluruhan jemaah yang terdampak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kuasa hukum korban dan proses pendataan yang masih berlangsung, jumlah korban berpotensi bertambah hingga ribuan orang.

“Dengan potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah sebagaimana tadi disampaikan juga oleh kuasa dari para korban bahwa kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000 yang tadi,” ujarnya.

See also  Arab Saudi Siap Terima 70 Ribu Jamaah Umrah Setiap Hari

Polda Metro Jaya pun masih membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan agar seluruh korban dapat terdata dalam proses penyidikan.

Lebih dari 1.400 Jemaah Gagal Berangkat Umrah

Dari hasil penyidikan sementara, polisi mencatat sebanyak 1.479 anggota jemaah yang telah dijadwalkan berangkat umrah tidak dapat diberangkatkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.021 orang mengajukan pengembalian dana atau refund kepada pihak travel.

Rinciannya, sebanyak 807 orang belum menerima pengembalian dana sama sekali, 178 orang baru menerima sebagian dana, sementara hanya 36 orang yang telah memperoleh refund secara penuh.

Selain itu, terdapat 458 jemaah yang memilih opsi penjadwalan ulang atau reschedule keberangkatan.

“Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah,” katanya.

Polisi Temukan Dugaan Pola Gali Lubang Tutup Lubang

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan indikasi persoalan keuangan perusahaan telah terjadi sejak 2023.

Menurut Iman, perusahaan diduga menggunakan dana dari kelompok jemaah berikutnya untuk membiayai keberangkatan jemaah yang lebih dahulu dijadwalkan berangkat.

“Untuk memberangkatkan grup yang hari ini, yang bersangkutan mengambil dari atau menggunakan dari uang dari kelompok grup yang akan berangkat berikutnya,” kata dia.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap mekanisme pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan.

Kembangkan Dugaan TPPU dan Telusuri Aset

Selain menyidik dugaan tindak pidana penipuan, Polda Metro Jaya juga mulai mengembangkan perkara ini ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk mendukung proses tersebut, polisi telah memblokir tiga rekening yang digunakan tersangka, terdiri atas dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi.

Penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang berasal dari para jemaah.

See also  Arab Saudi Ubah Sistem Umrah, Semua Kontrak Kini Serba Digital

“Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka,” pungkas Iman.

Menurutnya, pelacakan tersebut dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana jemaah sekaligus mengidentifikasi aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi, tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka,” jelas dia.

Tags: hanania travelkasus hanania travelkorban hanania travelPenipuan Umrahtravel umrahUmrah
Previous Post

Korban Hanania Travel Tembus 1.286 Orang, Kerugian Diduga Mencapai Rp35,3 Miliar

Next Post

Tak Hanya Usut Tersangka, Polisi Kini Buru Aset Bos Hanania Travel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks