MADANINEWS.ID, JAKARTA — Pembicaraan mengenai haji antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Raja Arab Saudi ternyata tidak berlangsung dalam agenda khusus. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo mengungkap, isu tersebut muncul saat makan siang yang menjadi bagian akhir dari rangkaian pertemuan bilateral Indonesia-Arab Saudi pada akhir 2023.
Keterangan itu disampaikan Dito ketika menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (10/9/2026).
“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” kata Dito.
Dito diketahui turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan bilateral tersebut. Menurut dia, pembicaraan soal haji muncul setelah rangkaian agenda utama kedua negara selesai.
Raja Saudi Tanyakan Fokus Konkret
Dito menjelaskan, saat itu Raja Arab Saudi kembali menanyakan hal-hal yang perlu menjadi fokus konkret dari hasil pertemuan kedua pemimpin negara.
“Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai. Dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut,” ujar Dito.
Jaksa kemudian menggali apakah pembicaraan mengenai haji itu berkaitan dengan persoalan panjangnya antrean jemaah Indonesia.
Dito menegaskan tidak ada pembahasan spesifik mengenai antrean haji dalam kesempatan tersebut.
“Oh, tidak ada. Kan ada rapat teknis lanjutannya,” jawab Dito.
Keterangan tersebut menunjukkan pembahasan yang berlangsung saat makan siang masih berada pada level umum, sementara detail teknis mengenai tambahan kuota dibicarakan dalam rapat lanjutan.
Ada Tawaran Tambahan Kuota
Dalam persidangan, Dito juga mengungkap adanya tawaran tambahan kuota dari Raja Arab Saudi untuk Indonesia.
Namun, menurut dia, pembicaraan dalam pertemuan tersebut tidak hanya menyangkut haji. Sejumlah bidang lain juga masuk dalam pembicaraan kedua negara.
“Yang saya tahu memang dari raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tetapi tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya,” kata Dito.
Dito mengatakan dirinya tidak mengikuti pembahasan teknis lanjutan mengenai kuota tambahan karena persoalan tersebut bukan menjadi ranah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dengan demikian, ia hanya mengetahui percakapan awal dalam pertemuan bilateral tersebut, bukan proses lanjutan mengenai pembagian atau penggunaan kuota.
Kesaksian Dito Jadi Sorotan Sidang
Keterangan Dito menjadi penting karena asal-usul kuota tambahan haji kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Perkara tersebut menyeret sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian Negara Rp622,09 Miliar
Kerugian negara dalam perkara tersebut disebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 bagi jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kesaksian Dito pada akhirnya membuka gambaran mengenai titik awal pembicaraan tambahan kuota: bermula dari percakapan di akhir pertemuan bilateral, saat makan siang, sebelum dilanjutkan ke pembahasan teknis oleh pihak-pihak terkait.
