Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saksi Akui Beri USD 20 Ribu ke Pejabat Kemenag, Lalu Dapat Kuota Haji Tambahan

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 September 2026 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Saksi Akui Beri USD 20 Ribu ke Pejabat Kemenag, Lalu Dapat Kuota Haji Tambahan

Pada sidang kasus korupsi kuota haji, Muhammad Tauhid Hamdi mengaku memberi USD 20.000 kepada pejabat Kemenag dan kemudian mendapat sekitar 25 kuota haji tambahan. Ia juga menyebut pemberian USD 10.000 lainnya di Mina. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kesaksian soal aliran uang kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata Muhammad Tauhid Hamdi mengaku pernah memberikan USD 20.000kepada seorang pejabat Kementerian Agama pada 2023.

Pengakuan itu disampaikan Tauhid saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“Kita pada saat itu kasih Kasubdit USD 20.000,” ujar Tauhid.

Tauhid yang juga pernah menjabat Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) periode 2017-2023 mengatakan pejabat yang dimaksud adalah Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Kementerian Agama.

Disebut Ada Sisa Kuota Haji Khusus

Tauhid menceritakan dirinya pernah bertemu Rizky di sebuah rumah makan di kawasan Taman Ismail Marzuki.

Dalam pertemuan itu, menurut kesaksian Tauhid, Rizky menyampaikan masih terdapat sisa kuota tambahan untuk haji khusus.

“Dia menyampaikan bahwa masih ada ini sisa kuota tambahan untuk haji khusus,” katanya.

Tauhid kemudian menyebut Rizky meminta bantuan untuk keperluan renovasi pesantren di Jawa.

“Dia menyampaikan bahwa dia mau renovasi pesantrennya di Jawa. Kemudian dia minta supaya dibantu,” ujarnya.

Setelah permintaan itu disampaikan, Tauhid mengaku menanyakan kepada sekretaris asosiasi mengenai ketersediaan dana.

Menurut keterangannya, uang yang kemudian diberikan kepada Rizky berasal dari sekretariat asosiasi.

Tauhid menyebut nilai pemberian tersebut mencapai USD 20.000.

Mengaku Dapat Sekitar 25 Kuota

Dalam kesaksiannya, Tauhid juga mengaku kemudian memperoleh tambahan kuota haji dari Rizky.

Jumlah yang ia sebut sekitar 25 kuota.

Setelah mendapat informasi mengenai kuota tersebut, proses kemudian ditindaklanjuti dengan pembukaan sistem untuk pelunasan jemaah.

See also  Kemenag Proses Pencairan 3,668 T BOS Madrasah Tahap II 2021

Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk menelusuri mekanisme pengisian dan distribusi tambahan kuota haji khusus.

Sebut Beri USD 10 Ribu Lagi di Mina

Tauhid juga mengungkap pemberian uang lainnya kepada Rizky.

Menurut keterangannya, pemberian kedua dilakukan ketika berada di Mina dengan nilai USD 10.000.

“Di Mina dia minta lagi karena waktu itu dia bawa banyak kiai, katanya bawa kiai-kiai sehingga perlu operasional. Saya kasih lagi USD 10.000 dari uang asosiasi,” ujar Tauhid.

Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Tauhid di persidangan, terdapat dua pemberian uang yang ia akui dilakukan kepada Rizky, yakni USD 20.000 dan USD 10.000.

Namun, konteks dan hubungan hukum antara pemberian uang tersebut dengan distribusi kuota merupakan bagian dari materi yang masih diuji dalam persidangan.

Kasus Kuota Haji Seret Sejumlah Terdakwa

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menyeret sejumlah terdakwa.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian Negara Disebut Rp622,09 Miliar

Kerugian negara itu disebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.

See also  Kemenag: Indeks Kerukunan Umat Beragama di Tahun 2019 Meningkat

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: haji indonesiakasus kuota hajiKemenagkorupsi hajikuota hajiPIHKsidang korupsi hajitravel haji
Previous Post

Dito Tak Tahu Fuad Hasan Temui Yaqut, Tapi Akui Ada Komunikasi soal Kuota Haji Tambahan

Next Post

Saksi Ungkap Kuota Haji Tambahan Dibagi 50:50 atas Kebijakan Menag

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks