MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kesaksian soal aliran uang kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Direktur Utama PT Al Hamdi Global Wisata Muhammad Tauhid Hamdi mengaku pernah memberikan USD 20.000kepada seorang pejabat Kementerian Agama pada 2023.
Pengakuan itu disampaikan Tauhid saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/9/2026).
“Kita pada saat itu kasih Kasubdit USD 20.000,” ujar Tauhid.
Tauhid yang juga pernah menjabat Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (AMPHURI) periode 2017-2023 mengatakan pejabat yang dimaksud adalah Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Kementerian Agama.
Disebut Ada Sisa Kuota Haji Khusus
Tauhid menceritakan dirinya pernah bertemu Rizky di sebuah rumah makan di kawasan Taman Ismail Marzuki.
Dalam pertemuan itu, menurut kesaksian Tauhid, Rizky menyampaikan masih terdapat sisa kuota tambahan untuk haji khusus.
“Dia menyampaikan bahwa masih ada ini sisa kuota tambahan untuk haji khusus,” katanya.
Tauhid kemudian menyebut Rizky meminta bantuan untuk keperluan renovasi pesantren di Jawa.
“Dia menyampaikan bahwa dia mau renovasi pesantrennya di Jawa. Kemudian dia minta supaya dibantu,” ujarnya.
Setelah permintaan itu disampaikan, Tauhid mengaku menanyakan kepada sekretaris asosiasi mengenai ketersediaan dana.
Menurut keterangannya, uang yang kemudian diberikan kepada Rizky berasal dari sekretariat asosiasi.
Tauhid menyebut nilai pemberian tersebut mencapai USD 20.000.
Mengaku Dapat Sekitar 25 Kuota
Dalam kesaksiannya, Tauhid juga mengaku kemudian memperoleh tambahan kuota haji dari Rizky.
Jumlah yang ia sebut sekitar 25 kuota.
Setelah mendapat informasi mengenai kuota tersebut, proses kemudian ditindaklanjuti dengan pembukaan sistem untuk pelunasan jemaah.
Kesaksian tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami dalam persidangan untuk menelusuri mekanisme pengisian dan distribusi tambahan kuota haji khusus.
Sebut Beri USD 10 Ribu Lagi di Mina
Tauhid juga mengungkap pemberian uang lainnya kepada Rizky.
Menurut keterangannya, pemberian kedua dilakukan ketika berada di Mina dengan nilai USD 10.000.
“Di Mina dia minta lagi karena waktu itu dia bawa banyak kiai, katanya bawa kiai-kiai sehingga perlu operasional. Saya kasih lagi USD 10.000 dari uang asosiasi,” ujar Tauhid.
Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Tauhid di persidangan, terdapat dua pemberian uang yang ia akui dilakukan kepada Rizky, yakni USD 20.000 dan USD 10.000.
Namun, konteks dan hubungan hukum antara pemberian uang tersebut dengan distribusi kuota merupakan bagian dari materi yang masih diuji dalam persidangan.
Kasus Kuota Haji Seret Sejumlah Terdakwa
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 menyeret sejumlah terdakwa.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam dakwaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian Negara Disebut Rp622,09 Miliar
Kerugian negara itu disebut terdiri atas tiga komponen.
Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Jaksa mendakwa tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
