Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Keluarga Jemaah Haji yang Wafat Bisa Ajukan Klaim Asuransi Jiwa, Pemerintah Siap Dampingi

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 July 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Keluarga Jemaah Haji yang Wafat Bisa Ajukan Klaim Asuransi Jiwa, Pemerintah Siap Dampingi

Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf, secara resmi menutup operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi setelah seluruh jemaah haji Indonesia tiba kembali di Tanah Air, Rabu (1/7/2026). (foto:dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penutupan operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M tidak hanya menjadi penanda berakhirnya proses pemulangan jemaah ke Tanah Air, tetapi juga diikuti dengan komitmen pemerintah untuk memastikan hak keluarga jemaah yang wafat selama menjalankan ibadah haji tetap terpenuhi. Salah satunya melalui fasilitas klaim asuransi jiwa yang akan didampingi hingga proses pencairan selesai.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan keluarga jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi dapat mengajukan klaim asuransi jiwa. Pemerintah, kata dia, akan membantu proses pengajuan tersebut agar hak keluarga dapat diterima sesuai ketentuan.

“Keluarga bisa mengajukan klaim asuransi jiwa yang akan kami bantu juga. Nilai pertanggungan sebesar Bipih langsung yang dikirimkan langsung oleh perusahaan asuransi masing-masing kepada rekening keluarga jemaah,” jelasnya dalam Konferensi Pers Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M pada Rabu, 1 Juli 2026..

Santunan yang diterima keluarga jemaah sebesar nilai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang telah disetorkan oleh jemaah sebelum keberangkatan. Besaran nilai Bipih mengikuti embarkasi masing-masing, sedangkan pencairan dana dilakukan langsung oleh perusahaan asuransi ke rekening keluarga yang berhak menerima.

Menhaj Doakan Jemaah yang Wafat

Dalam konferensi pers penutupan penyelenggaraan ibadah haji, Gus Irfan juga menyampaikan doa bagi seluruh jemaah yang meninggal dunia di Tanah Suci.

“Bagi jemaah yang wafat, tentu kita doakan semoga insya Allah mereka menjadi husnul khatimah,” ujar Gus Irfan.

Pada kesempatan tersebut, Menhaj mengungkapkan bahwa selama musim haji 2026 tercatat 367 jemaah haji dan satu petugas haji meninggal dunia di Arab Saudi. Meski jumlah itu lebih rendah dibandingkan musim haji sebelumnya, menurutnya angka tersebut masih menjadi perhatian pemerintah.

See also  Jemaah Haji Wafat di Pesawat Dapat Asuransi Rp125 Juta

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji agar angka kematian jemaah dapat ditekan pada musim haji berikutnya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jemaah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan berakhirnya seluruh rangkaian operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Penutupan operasional ditandai dengan tibanya kelompok terbang (kloter) terakhir, yakni UPG-43, yang kembali ke Indonesia dari Madinah.

Tags: asuransi jemaah hajigus irfanhaji 2026jemaah haji wafat
Previous Post

Operasional Haji 2026 Resmi Berakhir, 367 Jemaah Indonesia Wafat dan 60 Masih Dirawat di Arab Saudi

Next Post

Pemerintah Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Porsi Biaya Jemaah Dipangkas Jadi 40 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks