Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Porsi Biaya Jemaah Dipangkas Jadi 40 Persen

Abi Abdul Jabbar Sidik
3 July 2026 | 07:30
rubrik: Haji & Umrah
Pemerintah Usulkan Skema Baru BPIH 2027, Porsi Biaya Jemaah Dipangkas Jadi 40 Persen

Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak melepas keberangkatan 445 jemaah haji Kloter KJT 13 asal Kabupaten Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, Jumat (1/5/2026). (foto: Dok Kemenhaj RI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, CENGKARENG – Pemerintah mengusulkan perubahan skema pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2027 agar kenaikan biaya operasional tidak membebani calon jemaah. Melalui skema baru tersebut, porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah diusulkan turun menjadi 40 persen, sementara 60 persen sisanya ditopang dari Nilai Manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo agar penyelenggaraan haji 2027 tetap terjangkau bagi masyarakat.

“Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis.

Menurut Dahnil, potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun depan dipengaruhi oleh meningkatnya berbagai komponen biaya, mulai dari nilai tukar dolar Amerika Serikat, harga avtur, hingga kenaikan tarif layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair.

Skema Pembiayaan Diusulkan Berubah

Untuk menjaga agar biaya yang dibayarkan jemaah tidak meningkat, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi sumber pembiayaan BPIH kepada Komisi VIII DPR RI.

Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 61 persen BPIH berasal dari setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah, sedangkan 39 persen lainnya berasal dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

Dalam usulan untuk penyelenggaraan haji 2027, komposisi tersebut dibalik menjadi sekitar 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen dipenuhi melalui Nilai Manfaat.

Masih Menunggu Persetujuan DPR

Dahnil menegaskan usulan tersebut masih akan dibahas bersama DPR dalam pembahasan penetapan BPIH 2027. Pemerintah berharap perubahan komposisi pembiayaan dapat disetujui sehingga kenaikan biaya operasional tidak berdampak langsung terhadap besaran biaya yang harus dilunasi calon jemaah.

See also  20 Penyedia Hotel Tandatangani Kontrak Layananan Akomodasi Jemaah Haji

Ia juga menyebut pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jamaah 40 persen yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen,” kata dia.


Tags: Biaya Hajibpih 2027BPKHDahnil Anzar Simanjuntakongkos hajiskema biaya haji
Previous Post

Keluarga Jemaah Haji yang Wafat Bisa Ajukan Klaim Asuransi Jiwa, Pemerintah Siap Dampingi

Next Post

Menhaj Pastikan Jumlah Petugas Haji 2027 Tak Ditambah, Kualitasnya yang Diperkuat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks