Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Saudi Ingatkan RI Bayar Dam Haji 2026 Harus Lewat Lembaga Resmi

Abi Abdul Jabbar Sidik
17 November 2025 | 07:11
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Ingatkan RI Bayar Dam Haji 2026 Harus Lewat Lembaga Resmi

Pertemuan antara Menhaj Indonesia Mochammad Irfan Yusuf dengan Menhaj Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah pada Selasa (11/11) di Jeddah. (foto: dok kementerian haji umrah indonesia)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat tata cara pembayaran Dam untuk jemaah haji Indonesia. Lewat kesepakatan terbaru antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kemenhaj RI, pembayaran Dam hanya boleh dilakukan melalui lembaga resmi, bukan lagi melalui makelar atau perantara yang selama ini kerap bertebaran di lapangan.

“Kedua pihak sepakat agar pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” kata Menteri Haji dan Umrah RI, H. Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam keterangan resminya belum lama ini.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Jeddah, Selasa (11/11/2025). Dari pihak Indonesia hadir Menteri Gus Irfan, sementara Arab Saudi diwakili Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Penandatanganan berlangsung di sela Konferensi dan Pameran Haji ke-5.

Larangan pembayaran lewat makelar ini menjadi langkah besar untuk menutup celah penyalahgunaan dana Dam yang selama ini sering menimbulkan ketidakjelasan penyaluran.

Kuota Haji 2026 Tetap 221 Ribu Jemaah

Selain Dam, MoU juga memuat kesepakatan jumlah kuota. Indonesia kembali mendapat 221.000 kuota haji pada tahun 2026.

“Semuanya datang melalui Jeddah dan Madinah,” kata Gus Irfan.

Ia menambahkan bahwa suasana pertemuan berlangsung sangat produktif dan memperlihatkan eratnya hubungan kerja sama kedua negara.

“Satu hal yang membahagiakan bagi kami adalah bahwa keberhasilan atau kesuksesan haji Indonesia adalah cerminan kesuksesan penyelenggaraan haji secara keseluruhan bagi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Begitu pun juga, jika ada tantangan, kedua pihak berkomitmen untuk saling mendukung demi keberhasilan penyelenggaraan haji Indonesia dan kesuksesan haji 2026,” ujar Gus Irfan.

See also  Mulai 2026, Jemaah dengan 11 Penyakit Ini Tak Bisa Berangkat Haji

Kesehatan Jadi Syarat Mutlak

Saudi kembali menegaskan bahwa kelayakan kesehatan atau istitā’ah merupakan prasyarat wajib. Pemerintah RI pun siap memperketat pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan.

“Pemerintah Indonesia akan memperketat proses pemeriksaan dan memastikan seluruh calon jemaah memenuhi standar kesehatan,” jelas Gus Irfan.

Integrasi Data Jemaah Diperkuat

Poin penting lainnya adalah sinkronisasi data layanan jemaah—mulai dari kloter, penerbangan, hotel hingga transportasi. Beberapa syarikah asal Saudi bahkan sudah membuka kantor di Indonesia untuk memperlancar koordinasi.

Kesepakatan besar ini menjadi landasan awal penyelenggaraan Haji 1447 H / 2026 M, dengan harapan pelaksanaan haji tahun depan berjalan lebih tertib, sehat, aman, dan berkeadaban.

Tags: adahidam hajigus irfanhaji 2026kementerian haji umrahmenteri haji umrahnusuk masar
Previous Post

Saudi Kenalkan Produk Ihram Baru dengan Teknologi Pendingin

Next Post

Panduan Lengkap Tahapan dan Tata Cara Pelunasan Biaya Haji 2026, Jemaah Wajib Tahu!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks