MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah mendorong penguatan tata kelola DAM (denda pelanggaran ibadah haji) sebagai instrumen ekonomi yang lebih berdampak bagi masyarakat, tidak sekadar bersifat administratif. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Haji dan Umrah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pembahasan DAM yang digelar pada 15–16 April 2026 di Bogor. Forum ini menjadi langkah awal untuk menyusun sistem pengelolaan DAM yang lebih transparan, profesional, dan terintegrasi lintas sektor.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, menegaskan bahwa pengelolaan DAM ke depan harus diarahkan sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi haji nasional.
“Kita tidak ingin pengelolaan DAM berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
DAM Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Umat
Menurut Jaenal, penyusunan standar tata kelola DAM akan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga organisasi masyarakat. Langkah ini dilakukan agar sistem yang dibangun tidak hanya efektif dan terukur, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola DAM merupakan bagian dari strategi membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Dengan pendekatan ini, manfaat ekonomi dari penyelenggaraan haji diharapkan dapat dirasakan lebih luas.
Efek berganda (multiplier effect) yang diharapkan mencakup sektor UMKM, peternak, hingga masyarakat penerima manfaat lainnya.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menekankan bahwa ibadah haji tidak hanya memiliki dimensi spiritual (hablumminallah), tetapi juga dimensi sosial (hablumminannas).
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap aspek ekonomi dari ibadah haji dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menilai, pengelolaan dana terkait haji seperti zakat, infak, sedekah, dan DAM perlu dioptimalkan agar mampu meningkatkan kesejahteraan umat secara berkelanjutan.
Tiga Prinsip Utama Tata Kelola DAM
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa tata kelola DAM harus memenuhi tiga prinsip utama.
“Pertama, harus aman secara syar’i. Kedua, jelas secara regulasi antar lembaga. Ketiga, memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat, termasuk peningkatan gizi dan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Baznas menyatakan kesiapan untuk mengelola DAM secara transparan dan profesional, dengan terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melibatkan UMKM binaan dalam penyediaan hewan DAM, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang partisipasi bagi organisasi masyarakat dan lembaga terkait dalam pengelolaan DAM ke depan. Namun, keterlibatan tersebut tetap harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui penguatan tata kelola ini, pemerintah berharap DAM dapat menjadi bagian integral dari ekosistem ekonomi haji dan umrah yang berkelanjutan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.
