MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengawasan pelaksanaan ibadah haji seiring meningkatnya jumlah jemaah Indonesia di Tanah Suci. Hingga awal Mei 2026, lebih dari 68 ribu jemaah telah diberangkatkan, dengan pergerakan antar kota serta layanan kesehatan terus dipantau untuk memastikan kelancaran ibadah.
Di tengah proses tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan aturan pembayaran dam wajib dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenhaj meminta seluruh jemaah tidak melakukan pembayaran dam secara mandiri di luar sistem resmi, termasuk membeli hewan kurban langsung di pasar.
“Jamaah yang akan melakukan pembayaran dam di Arab Saudi wajib menggunakan Adhahi. Kami mengingatkan agar tidak melakukan pembayaran di luar mekanisme resmi, termasuk membeli sendiri hewan di pasar,” kata Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh. Hasan Afandi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu.
Dam merupakan denda yang dikenakan kepada jemaah yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban dalam ibadah haji, termasuk bagi jemaah yang menjalankan haji tamattu’.
Kemenhaj menegaskan, penggunaan sistem resmi seperti Adhahi bertujuan memastikan pelaksanaan dam sesuai syariat sekaligus tertib secara administratif.
Layanan Kesehatan Disiagakan, Kasus Perawatan Meningkat
Pemerintah juga memastikan layanan kesehatan tetap siaga di berbagai titik. Petugas ditempatkan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan jemaah selama menjalankan ibadah.
Data Kemenhaj mencatat 5.576 jemaah menjalani rawat jalan. Sebanyak 105 orang dirujuk ke Kantor Kesehatan Haji Indonesia dan 125 orang dirujuk ke rumah sakit Arab Saudi.
Sebanyak 39 jemaah masih menjalani perawatan di rumah sakit Arab Saudi. Selain itu, jumlah jemaah wafat bertambah dua orang menjadi total tujuh orang.
Kemenhaj mengimbau jemaah untuk menjaga kondisi fisik selama berada di Tanah Suci. Jemaah diminta tidak membawa barang berlebihan, memperbanyak konsumsi air putih, serta mengatur waktu aktivitas, terutama saat menuju masjid.
Selain itu, jemaah juga diingatkan segera melapor kepada petugas kesehatan apabila mengalami gangguan kesehatan.
