MADANINEWS.ID, JAKARTA – Jemaah haji yang mengirim oleh-oleh atau membawa barang melebihi batas pembebasan dipastikan tetap akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pemerintah menegaskan, fasilitas bebas pajak hanya berlaku dalam batas tertentu sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut, pungutan akan dikenakan atas selisih nilai barang yang melampaui batas, baik untuk barang bawaan pribadi maupun barang kiriman dari luar negeri.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan yang diberikan kepada jemaah haji.
Kelebihan Nilai Kena Bea Masuk dan PPN
Bea Cukai menjelaskan, untuk barang bawaan pribadi jemaah haji khusus, nilai di atas USD 2.500 akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Sementara itu, untuk barang kiriman, kelebihan nilai di atas USD 1.500 per pengiriman akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen serta PPN sebesar 12 persen.
Tak hanya soal nilai, jumlah pengiriman juga menjadi perhatian. Jika jemaah mengirim barang lebih dari dua kali dalam satu musim haji, maka pengiriman berikutnya otomatis dikenakan pungutan penuh dengan tarif yang sama.
Simulasi: Kirim Tiga Kali, Biaya Membengkak
Untuk memberikan gambaran, Bea Cukai menyertakan ilustrasi perhitungan pungutan.
Dalam contoh tersebut, seorang jemaah haji reguler melakukan tiga kali pengiriman barang ke Indonesia.
Pengiriman pertama senilai USD 1.500 tidak dikenakan pungutan karena masih dalam batas pembebasan.
Namun pada pengiriman kedua senilai USD 1.700, kelebihan nilai dikenakan bea masuk sebesar USD 15 serta PPN sebesar USD 23,65.
Sementara pada pengiriman ketiga senilai USD 1.000, seluruh nilai barang dikenakan bea masuk sebesar USD 75 dan PPN sebesar USD 118,25 karena telah melewati batas jumlah pengiriman.
Total Beban Bisa Capai Jutaan Rupiah
Dari ilustrasi tersebut, total bea masuk dan pajak impor mencapai USD 231,90. Dengan asumsi kurs Rp16.000 per dolar AS, beban yang harus dibayar jemaah mencapai sekitar Rp3,7 juta.
Perhitungan ini menunjukkan bahwa ketidaktahuan terhadap batas pembebasan dapat berujung pada tambahan biaya yang tidak sedikit.
Bea Cukai mengimbau jemaah untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan secara optimal.
Perencanaan pengiriman yang tepat dinilai penting agar jemaah tidak terkena pungutan tambahan, sekaligus memastikan proses pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia berjalan lancar.
