MADANINEWS.ID, MAKKAH – Pemerintah Arab Saudi menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan haji 1447 H/2026 M, dengan denda hingga ratusan juta rupiah serta ancaman larangan masuk hingga 10 tahun. Kebijakan ini menyasar tidak hanya jemaah ilegal, tetapi juga pihak yang terlibat dalam memfasilitasi keberangkatan tanpa izin resmi.
Mengutip Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memberlakukan denda maksimal sebesar 100.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp456 juta. Selain itu, pelanggar juga terancam deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama satu dekade.
Aturan ini berlaku sepanjang musim haji, mulai 1 Zulkaidah 1447 H (18 April 2026) hingga 14 Zulhijah 1447 H, khususnya di wilayah Kota Suci Makkah dan sekitarnya.
Denda Puluhan Juta untuk Jemaah Tanpa Izin
Pemerintah Arab Saudi menegaskan, individu yang nekat berhaji tanpa izin resmi akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp91,3 juta.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang tetap memasuki atau tinggal di Makkah dan kawasan suci selama masa pembatasan.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh jemaah yang menjalankan ibadah haji telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitator Haji Ilegal Kena Denda Lebih Berat
Tidak hanya jemaah, pihak yang memfasilitasi praktik haji ilegal juga menjadi target utama penindakan. Mereka terancam denda hingga 100.000 riyal Saudi (SAR) atau setara Rp456 juta.
Kelompok yang masuk dalam kategori ini mencakup pengurus visa kunjungan untuk haji ilegal, pengangkut jemaah, hingga penyedia akomodasi seperti hotel, apartemen, maupun rumah pribadi.
Denda yang dijatuhkan bersifat akumulatif, artinya akan dikenakan untuk setiap individu yang difasilitasi dalam pelanggaran tersebut.
Deportasi hingga Cekal 10 Tahun
Selain sanksi finansial, pemerintah Arab Saudi juga menjatuhkan hukuman administratif berupa deportasi bagi pelanggar yang memasuki Makkah tanpa izin, termasuk pendatang yang overstay.
Pelanggar akan dipulangkan ke negara asal dan dikenai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas juga akan menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jemaah ilegal, melalui putusan pengadilan jika terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Tetap Ada Jalur Banding
Meski menerapkan aturan ketat, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelanggar untuk mengajukan keberatan. Proses banding dapat diajukan ke komite terkait dalam waktu 30 hari sejak keputusan diterima.
Jika masih belum puas, pelanggar dapat melanjutkan upaya hukum ke Pengadilan Administratif dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Arab Saudi juga mengimbau masyarakat, termasuk ekspatriat dan pemegang visa kunjungan, untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku serta melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.
