MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji dengan membebaskan bea masuk dan pajak impor atas barang bawaan maupun kiriman dari luar negeri, namun fasilitas ini tidak berlaku tanpa syarat. Aturan rinci terkait ketentuan tersebut telah ditetapkan melalui regulasi terbaru Kementerian Keuangan.
Kebijakan pembebasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, fasilitas tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran ibadah haji, sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi jemaah Indonesia.
Tidak Semua Barang Bebas Pajak
Bea Cukai menekankan bahwa pembebasan hanya berlaku untuk barang yang benar-benar digunakan untuk keperluan pribadi selama ibadah haji, bukan untuk tujuan komersial atau diperjualbelikan.
Barang yang mendapat fasilitas ini terbagi dalam dua kategori, yakni barang bawaan pribadi dan barang kiriman.
Barang bawaan pribadi mencakup perlengkapan yang dibawa langsung oleh jemaah, seperti pakaian, perlengkapan ibadah, hingga oleh-oleh dalam jumlah wajar. Sementara itu, barang kiriman merupakan barang yang dikirim melalui jasa pos atau perusahaan logistik dan tidak dibawa langsung saat kepulangan ke Indonesia.
Beda Ketentuan Jemaah Reguler dan Khusus
Dalam implementasinya, terdapat perbedaan batas pembebasan antara jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Jemaah haji reguler memperoleh pembebasan penuh atas barang bawaan pribadi selama masih tergolong barang pribadi. Sedangkan jemaah haji khusus hanya mendapatkan pembebasan hingga nilai FOB USD 2.500.
Apabila nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan pungutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk barang kiriman, pemerintah menetapkan batas maksimal nilai FOB sebesar USD 1.500 per pengiriman.
Fasilitas ini hanya berlaku maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji. Selain itu, pengiriman harus dilaporkan kepada Bea Cukai dalam periode tertentu, yakni sejak keberangkatan kloter pertama hingga paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Syarat Administratif Wajib Dipenuhi
Agar mendapatkan pembebasan, jemaah wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Untuk barang bawaan pribadi, barang harus digunakan selama ibadah dan tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan. Selain itu, jemaah diwajibkan melakukan registrasi IMEI untuk perangkat telepon seluler di terminal kedatangan atau asrama haji sesuai debarkasi.
Sementara untuk barang kiriman, jemaah harus mencantumkan nama serta nomor paspor pada paket yang dikirim melalui jasa logistik.
Ketentuan teknis lainnya, barang kiriman harus dikemas dengan dimensi maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta dibatasi hanya satu kemasan untuk setiap pengiriman.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap jemaah haji dapat memahami hak dan kewajibannya terkait barang bawaan maupun kiriman. Hal ini dinilai penting untuk memastikan proses kepulangan jemaah berjalan lancar tanpa kendala di pintu masuk Indonesia.
