Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mulai 29 April, Hanya Pemegang Visa Haji yang Boleh Masuk Makkah

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 April 2025 | 15:11
rubrik: Haji & Umrah
Mulai 29 April, Hanya Pemegang Visa Haji yang Boleh Masuk Makkah

Inspeksi dan pemeriksaan visa haji di gerbang masuk kota Makkah pada penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH – Menjelang bergulirnya musim penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025, Arab Saudi telah mengumumkan aturan terbaru terkait ijin masuk ke Kota Makkah. Dimana, mulai tanggal 29 April 2025 semua orang yang hendak masuk ke kota Makkah wajib memiliki visa haji yang berlaku.

Sementara bagi para masyarakat Saudi dan ekspatriat yang tinggal di Kerajaan tanpa izin haji yang sah akan dilarang memasuki kota tersebut mulai 23 April, yang bertepatan dengan 25 Syawal 1446 dalam kalender Islam.

Dilansir dari gulfnews, Langkah-langkah tersebut, yang diumumkan pada hari Sabtu (12/04), merupakan bagian dari kerangka peraturan yang dirancang untuk memastikan ketertiban selama musim haji tahunan.

Izin masuk akan diberikan hanya kepada penduduk yang tanda pengenal nasionalnya menunjukkan Mekkah sebagai tempat tinggal mereka, individu yang memegang izin haji yang sah, dan mereka yang berwenang untuk bekerja di tempat-tempat suci tersebut.

Permohonan izin ini dapat diajukan secara elektronik melalui platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

Kementerian juga mengumumkan penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk bagi warga negara Saudi, warga negara GCC, penduduk, dan pengunjung mulai 29 April.

Penangguhan tersebut akan tetap berlaku hingga 10 Juni, yang bertepatan dengan 14 Dzulhijjah 1446.

Pihak berwenang menekankan bahwa setiap individu yang mencoba memasuki Mekkah tanpa dokumen yang diperlukan akan ditolak dan akan dikenakan konsekuensi hukum.

Penyedia layanan dan perusahaan yang terlibat dalam operasi haji telah diinstruksikan untuk mematuhi peraturan baru secara ketat.

“Keselamatan dan kesucian haji merupakan prioritas utama,” kata kementerian dalam sebuah pernyataan. “Kerja sama penuh sangat penting untuk memfasilitasi kelancaran dan keamanan haji bagi semua.”

See also  RUU Haji Umrah Bakal Disahkan di Rapat Paripurna Besok Selasa

Haji, salah satu dari lima rukun Islam, diperkirakan akan menarik lebih dari dua juta jemaah tahun ini.

Arab Saudi telah semakin menerapkan sistem digital dan kontrol yang lebih ketat dalam beberapa tahun terakhir untuk memperlancar akses dan mengurangi kepadatan selama ritual suci tersebut.

Tags: ijin masuk makkahvisa haji
Previous Post

Resmi! Saudi Tutup Akses Kedatangan Umrah Mulai Minggu 13 April

Next Post

Haji 2025, Jemaah Hajib Tunjukan Visa Resmi Jika Ingin Menginap di Hotel Makkah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks