MADANINEWS.ID, JAKARTA – Tahapan pemeriksaan kesehatan menjadi penentu akhir keberangkatan calon jemaah haji 2026. Pemerintah mengungkapkan, lebih dari seribu calon jemaah dipastikan tidak dapat melanjutkan proses keberangkatan karena tidak memenuhi syarat istithaah atau kelayakan kesehatan.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan, sebanyak 1.135 calon jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi istithaah sehingga batal berangkat ke Tanah Suci.
“Kalau yang tidak istitha’ah, walaupun sudah masuk dalam berhak pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya,” kata Irfan Yusuf usai rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Masih Ada Jemaah dalam Tahap Evaluasi Kesehatan
Selain yang dinyatakan tidak istithaah, Irfan menjelaskan masih terdapat calon jemaah yang berada dalam tahap evaluasi kesehatan. Untuk kategori ini, pemerintah berupaya mendorong perbaikan kondisi kesehatan agar jemaah tetap memiliki peluang berangkat.
“Ada juga yang belum istitha’ah. Yang belum istitha’ah itu kita upayakan ada perbaikan-perbaikan kesehatan dan pada saatnya nanti bisa mengikuti proses haji,” kata Irfan.
Upaya perbaikan tersebut dilakukan melalui pemantauan dan pendampingan kesehatan sebelum penetapan akhir status kelayakan.
Rincian Hasil Pemeriksaan Istithaah
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Irfan memerinci hasil pemeriksaan kesehatan calon jemaah. Jumlah jemaah haji reguler yang telah menjalani pemeriksaan istithaah mencapai 220.283 orang, sementara jemaah haji khusus sebanyak 14.644 orang.
Dari jumlah tersebut, jemaah haji reguler yang dinyatakan memenuhi istithaah tercatat 216.237 orang, sedangkan jemaah haji khusus sebanyak 13.485 orang.
Sementara itu, jemaah reguler yang dinyatakan tidak istithaah mencapai 1.135 orang, dan jemaah haji khusus sebanyak 34 orang. Adapun jemaah reguler yang masih memerlukan evaluasi tercatat 704 orang, serta jemaah haji khusus sebanyak 134 orang.
“Sementara yang masih dalam proses ada 2.207, sementara khusus ada 991,” kata Irfan.
Istithaah merupakan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilalui calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah haji yang menuntut aktivitas fisik berat, tanpa membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain.
Pemerintah menegaskan kebijakan istithaah menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
