Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tiga Syarat Ini Jadi Penghambat Pencairan PK Jemaah Haji Khusus ke PIHK

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 January 2026 | 12:00
rubrik: Haji & Umrah
Lebih 113 Ribu Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

Kabah-Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses pengajuan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus ke Badan Pengelola Keuangan Haji belum mencakup seluruh kuota jemaah. Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, masih ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pengajuan PK dapat diproses.

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj Tuti Rianingrum mengatakan, terdapat tiga syarat utama yang menjadi prasyarat pengajuan PK jemaah haji khusus.

“Ada tiga syarat untuk pengajuan PK haji khusus. PIHK tidak bisa mengajukan PK jika tiga syarat tersebut belum lengkap. Dan Kemenhaj juga tidak bisa mengajukan PK ke BPKH jika persyaratan itu belum dipenuhi,” kata Tuti, Kamis (22/1/2026).

Ketiga syarat tersebut meliputi istitha’ah kesehatan, verifikasi paspor, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baru 6.001 Jemaah Diajukan ke BPKH

Tuti menjelaskan, apabila ketiga syarat telah terpenuhi, pengajuan PK dapat segera dilakukan tanpa hambatan. Namun, kekurangan pada salah satu syarat membuat proses tidak dapat dilanjutkan.

Berdasarkan data per 20 Januari 2026, tercatat 9.651 jemaah haji khusus telah memenuhi seluruh persyaratan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.302 jemaah telah diajukan PK-nya oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dari 6.302 jemaah tersebut, yang sudah diajukan ke BPKH sebanyak 6.001 jemaah,” jelasnya.

Verifikasi BPJS Jadi Keluhan Utama PIHK

Tuti mengakui, dana PK memiliki peran penting bagi PIHK dalam mempersiapkan layanan haji khusus. Oleh karena itu, Kemenhaj telah menggelar sejumlah rapat dengan asosiasi PIHK untuk menyosialisasikan persyaratan sekaligus mencari solusi percepatan pengajuan.

Dalam pertemuan tersebut, verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kendala yang paling banyak disampaikan PIHK. Menyikapi hal itu, Kemenhaj bersama BPJS Kesehatan melakukan penyesuaian mekanisme verifikasi.

“Kemenhaj dan BPJS Kesehatan sudah memperbaiki proses verifikasi, termasuk menyepakati mekanisme verifikasi yang lebih sederhana,” ujarnya.

See also  31 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Kemenag: Semua Difasilitasi Badal Haji dan Asuransi

Asosiasi Nilai Kendala Ada di Sistem

Sementara itu, Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menilai proses pengajuan PK memang berjalan, namun belum sesuai harapan PIHK.

Firman menyebut, pada prinsipnya PIHK telah memenuhi tiga syarat utama yang ditetapkan Kemenhaj. Namun, kendala justru muncul pada aspek teknis sistem, khususnya verifikasi paspor di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

“Di Siskopatuh dasarnya NIK, sedangkan yang dibaca nomor paspor. Akhirnya sistem mencoba membaca kesamaan nama, padahal nama saat pendaftaran haji belum tentu sama dengan nama di paspor,” ujarnya.

Menurut Firman, kondisi tersebut membuat jemaah yang sudah memiliki paspor tetap gagal diverifikasi akibat keterbatasan sistem. Ia juga menyebut pengajuan PK dari PIHK ke Kemenhaj sebenarnya telah melampaui 10 ribu data.

“Padahal pengajuan PK oleh PIHK ke Kemenhaj sudah lebih dari 10 ribuan data,” katanya.

Sinkronisasi Data Masih Jadi Tantangan

Selain paspor, Firman menyoroti kendala pada verifikasi BPJS Kesehatan. Ia juga menyebut syarat istitha’ah kesehatan menghadapi masalah serupa.

Pemeriksaan kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan, lalu diunggah ke sistem Kementerian Kesehatan (Siskohatkes) untuk disinkronkan dengan Siskopatuh. Namun dalam praktiknya, proses ini masih menemui banyak hambatan.

“Belum lagi tidak semua faskes punya akses ke Siskohatkes,” ujarnya.

Meski demikian, Firman mengapresiasi upaya Kemenhaj dalam mencari solusi. Ia menegaskan perlunya pembenahan serius terhadap sistem Siskopatuh agar ribuan jemaah yang telah memenuhi persyaratan dapat segera mengajukan PK.

“Karena faktanya ribuan jemaah sudah memenuhi tiga persyaratan, tapi tetap belum bisa melakukan PK,” tegasnya.

Tags: asosiasi hajiBPKHhaji khususkementerian haji umrahPIHKpk haji khusus
Previous Post

Tak Penuhi Istithaah, Ribuan Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

Next Post

Indonesia Resmi Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump untuk Isu Gaza

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks