Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

PK Jemaah Haji Khusus Belum Tuntas, BPKH Ungkap Kendalanya

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 January 2026 | 11:00
rubrik: Haji & Umrah
Kelola Rp 171 Triliun Dana Haji, BPKH Janji Transparansi dan Akuntabilitas

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses pengembalian keuangan (PK) jemaah haji khusus 1447H/2026M masih belum sepenuhnya rampung. Badan Pengelola Keuangan Haji mengakui adanya hambatan administratif dan teknis yang membuat pencairan dana belum mencapai 100 persen.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyebut, kelengkapan dan validitas dokumen menjadi faktor penentu utama cepat atau lambatnya pencairan dana kepada jemaah maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“BPKH menyadari bahwa kecepatan pencairan dana sangat penting bagi jemaah dan PIHK. Oleh karena itu, setiap dokumen yang telah dinyatakan lengkap dan valid akan segera dieksekusi pembayarannya sesuai standar layanan yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, dalam keterangan persnya Selasa (20/1/2026).

BPKH menegaskan telah menetapkan standar layanan pemrosesan dokumen pengajuan pengembalian saldo Bipih Khusus maksimal dua hari kerja. Ketentuan itu berlaku sejak dokumen diterima secara lengkap dan dinyatakan valid.

Namun dalam praktiknya, sejumlah berkas pengajuan masih terkendala di berbagai tahapan, baik pada proses verifikasi data maupun pada sektor perbankan.

Untuk mengatasi hambatan tersebut, BPKH mengklaim terus melakukan koordinasi intensif dengan pihak perbankan guna mempercepat penyampaian laporan transfer, sehingga dana dapat segera masuk ke rekening jemaah.

Baru 34,56 Persen Pengajuan PK Diterima

Hingga saat ini, pengajuan PK yang diterima BPKH dari Kementerian Haji dan Umrah baru mencapai 34,56 persen atau sebanyak 5.727 jemaah dari total kuota jemaah haji khusus.

Dari jumlah tersebut, 3.613 jemaah atau sekitar 63 persen telah menerima pencairan dana. Sementara itu, 1.191 jemaah masih tertahan di perbankan dan 923 jemaah lainnya masih dalam tahap verifikasi data di BPKH.

Data serupa juga disampaikan oleh pihak asosiasi penyelenggara haji. Berdasarkan catatan asosiasi, pencairan PK jemaah haji khusus masih tergolong rendah.

See also  Kemenag Beri Pembekalan Intensif bagi Petugas Haji Khusus dari 336 PIHK

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut pencairan PK masih di bawah 30 persen dari total jemaah yang berhak berangkat.

“Jemaah yang berhak berangkat 16.573 (jemaah). Yang sudah cair PK alhamdulillah dibawah 30%,” kata Firman.

Data asosiasi tersebut merupakan akumulasi PK pada periode 8–15 Januari 2026, dengan total dana yang sudah cair disebut mencapai sekitar 16 juta dolar AS.

BPKH menyatakan akan terus mendorong percepatan penyelesaian proses PK agar seluruh jemaah haji khusus mendapatkan kepastian pengembalian dana sesuai ketentuan.

Tags: BPKHdana pk haji khusushaji 2026haji khususkementerian haji umrahPIHKpk haji khusus
Previous Post

Kuota Haji 2026 Capai 221 Ribu, DPR Ingatkan Jangan Sampai Ada yang Tak Terpakai

Next Post

Tak Penuhi Istithaah, Ribuan Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat Tahun Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks