Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sempat Mangkir, Hilman Latief Hadir di KPK soal Skandal Kuota Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 September 2025 | 15:00
rubrik: Haji & Umrah
Saudi Soroti Skema Kurban Haji Indonesia, Kemenag Akui Ada Tantangan di Lapangan

Dirjen PHU Hilman Latief memberikan keterangan pers. (foto:dok kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Selain Hilman, KPK juga memanggil Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.

Sempat Mangkir, Kini Hadir

Ini merupakan kali kedua Hilman dipanggil penyidik. Pada Agustus lalu, ia sempat minta jadwal ulang karena harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban haji 2025 ke Komisi VIII DPR RI.

Kini, Hilman hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan soal pembagian kuota haji tambahan yang dinilai bermasalah.

Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

Namun, faktanya kuota tambahan itu dibagi rata 50:50. KPK menduga ada peran pihak Kemenag dan asosiasi travel haji dalam skema ini.

Akibat perubahan itu, ribuan kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus yang bernilai lebih mahal. Perhitungan awal KPK menyebut kerugian negara tembus Rp1 triliun lebih.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Proses penyidikan juga disertai penggeledahan di beberapa lokasi. Meski begitu, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus besar ini.

See also  KPK Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Rp 40,8 Miliar dari Kuota Haji Khusus
Tags: Dirjen PHUkorupsi kuota hajiskandal kuota haji
Previous Post

Pisah dari Kemenag, Inilah Tugas Kementerian Haji dan Umrah RI

Next Post

Dana Haji Tembus Rp171 T, Begini Cara BPKH Mengelolanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks