MADANINEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Hilman, KPK juga memanggil Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Sempat Mangkir, Kini Hadir
Ini merupakan kali kedua Hilman dipanggil penyidik. Pada Agustus lalu, ia sempat minta jadwal ulang karena harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban haji 2025 ke Komisi VIII DPR RI.
Kini, Hilman hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan soal pembagian kuota haji tambahan yang dinilai bermasalah.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji 2024. Sesuai aturan, seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jamaah reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, faktanya kuota tambahan itu dibagi rata 50:50. KPK menduga ada peran pihak Kemenag dan asosiasi travel haji dalam skema ini.
Akibat perubahan itu, ribuan kuota reguler dialihkan menjadi kuota khusus yang bernilai lebih mahal. Perhitungan awal KPK menyebut kerugian negara tembus Rp1 triliun lebih.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Proses penyidikan juga disertai penggeledahan di beberapa lokasi. Meski begitu, KPK hingga kini belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus besar ini.
