MADANINEWS.ID, WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat resmi memperluas daftar kelompok terorisnya dengan menyasar organisasi Ikhwanul Muslimin di sejumlah negara Timur Tengah. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa (13/1/2026) waktu setempat dan langsung memicu respons keras dari organisasi yang terdampak serta sejumlah pihak di kawasan.
Washington menetapkan Ikhwanul Muslimin di Mesir, Lebanon, dan Yordania sebagai organisasi teroris. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menginstruksikan penyusunan daftar hitam terhadap kelompok tersebut.
Secara terpisah, Departemen Keuangan Amerika Serikat melabeli cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir dan Yordania sebagai Specially Designated Global Terrorists (SDGT). Sementara itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikatmemberikan status lebih berat kepada cabang Lebanon dengan menetapkannya sebagai Foreign Terrorist Organization(FTO).
AS Klaim Ikhwanul Muslimin Dukung Hamas
Pemerintahan Trump berdalih, penetapan ini didasarkan pada dugaan dukungan organisasi tersebut terhadap Hamas serta aktivitas yang dinilai merugikan kepentingan Israel di Timur Tengah.
“Cabang-cabang Ikhwanul Muslimin berpura-pura menjadi organisasi sipil yang sah, padahal di balik layar, mereka secara eksplisit dan antusias mendukung kelompok teroris seperti Hamas,” tulis pernyataan resmi Departemen Keuangan AS dikutip Al Jazeera.
Dengan status baru ini, siapa pun yang memberikan dukungan material kepada organisasi-organisasi tersebut di Amerika Serikat akan dianggap melanggar hukum. Pemerintah AS juga menjatuhkan sanksi ekonomi untuk memutus sumber pendanaan. Khusus bagi kelompok di Lebanon yang berstatus FTO, para anggotanya dilarang memasuki wilayah AS.
Penolakan dan Ancaman Gugatan Hukum
Penetapan tersebut ditolak keras oleh Ikhwanul Muslimin. Salah Abdel Haq, pejabat pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mesir, menyatakan organisasinya akan menempuh jalur hukum.
“Penetapan ini tidak didukung bukti kredibel dan mencerminkan tekanan luar negeri dari Uni Emirat Arab (UEA) dan Israel, alih-alih penilaian objektif terhadap kepentingan AS,” tegasnya kepada Al Jazeera.
Ikhwanul Muslimin diketahui berdiri sejak 1928 dan memiliki jaringan politik serta sosial di berbagai negara Timur Tengah. Di Yordania, sayap politik organisasi ini baru saja memenangkan 31 kursi parlemen pada pemilu 2024. Namun, pemerintah Yordania telah melarang organisasi tersebut pada tahun lalu dengan tuduhan rencana sabotase.
Respons Beragam dari Kawasan
Mesir, yang telah melarang Ikhwanul Muslimin sejak 2013, menyambut positif keputusan Washington. Kementerian Luar Negeri Mesir menilai langkah AS sebagai bagian penting dalam menghadapi ekstremisme.
“Ini adalah langkah krusial dalam menghadapi ideologi ekstremis yang mengancam stabilitas kawasan,” tutur lembaga itu.
Sebaliknya, kelompok Al Jamaa Al Islamiya di Lebanon menolak label teroris tersebut dan menegaskan status mereka sebagai organisasi politik yang sah di bawah hukum Lebanon.
“Langkah AS murni bermotif politik untuk melayani kepentingan pendudukan Israel yang tengah melancarkan agresi di Gaza dan Lebanon,” tegas kelompok itu.
Dampak Meluas hingga Dalam Negeri AS
Kebijakan ini juga berdampak di dalam negeri Amerika Serikat. Gubernur dari Partai Republik di Texas dan Florida menetapkan Council on American-Islamic Relations (CAIR) sebagai kelompok teroris karena dianggap berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
CAIR membantah tuduhan tersebut dan menyatakan telah menempuh jalur hukum.
“Kami membantah keras tuduhan tersebut dan telah melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintah negara bagian Florida dan Texas atas pencemaran nama baik dan diskriminasi,” ujar CAIR.
