MADANINEWS.ID, JAKARTA – Keberangkatan calon jemaah haji 2026 semakin ketat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan, hanya calon jemaah yang dinyatakan sehat oleh Puskesmas domisili yang bisa mengikuti tahap pelunasan biaya haji. Tanpa surat keterangan sehat, peluang berangkat bisa langsung gugur.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menegaskan pentingnya kesehatan sebagai syarat awal sebelum calon jemaah menuju bank penerima setoran.
“Jadi pada prinsipnya kalau jamaah tidak lolos kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan haji,” ujarnya di Bandarlampung, Senin (24/11/2025).
Wajib Jaga Kebugaran Sejak Dini
Gus Irfan mengingatkan calon jemaah untuk menjaga kondisi fisik sejak jauh hari. Persyaratan kesehatan bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan jemaah selama menjalankan ibadah yang cukup menguras tenaga.
“Kami harap calon jamaah haji menjaga kesehatannya sebelum melakukan pelunasan dan dicek ulang guna memastikan mereka benar-benar layak untuk melaksanakan haji,” katanya.
Aturan kesehatan diterapkan tanpa kompromi, bahkan tidak ada kelonggaran meski ada permintaan atas dasar belas kasihan.
Pelunasan Haji Tahap Pertama Sudah Dibuka
Mulai Senin (24/11), pelunasan haji tahap pertama resmi dibuka hingga 23 Desember 2025. Proses pembayaran bisa dilakukan di semua bank penerima setoran bagi calon jemaah yang memenuhi syarat.
“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” terang Gus Irfan.
Tahap pertama diprioritaskan untuk:
-
Jemaah reguler yang sudah lunas tapi keberangkatannya tertunda
-
Jemaah dalam kuota tahun berjalan
-
Jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapat prioritas
Tahap Kedua Menunggu Sisa Kuota
Jika masih ada kuota kosong di tingkat provinsi, pelunasan tahap kedua akan dibuka. Slot tambahan ini diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah tanpa mahram, hingga jemaah cadangan.
“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” jelas Gus Irfan.
Pemerintah Pastikan Tak Ada Biaya Tambahan
Menjawab kekhawatiran publik, Kemenhaj menegaskan tidak ada pungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Gus Irfan menekankan komitmen kementerian menjaga transparansi dan profesionalitas.
“Kami berkomitmen untuk adil, melindungi hak jamaah dan profesional. Terakhir kami mengajak jamaah mematuhi jadwal pelunasan dan menjaga ketertiban saat proses pelunasan dan tidak mudah percaya kepada informasi yang menyesatkan,” tandasnya.
