MADANINEWS.ID, Jakarta – DPR dan pemerintah resmi menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah lewat pengesahan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan lahirnya kementerian baru ini, seluruh urusan haji dipastikan keluar dari Kementerian Agama.
Kementerian Haji dan Umrah merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang dibentuk di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selama ini, BP Haji dipimpin oleh Mochamad Irfan Yusuf. Dalam aturan baru, nomenklatur kepala badan otomatis berubah menjadi menteri.
Meski begitu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan keputusan siapa yang akan menjabat menteri tetap berada di tangan presiden. “Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu biar Presiden yang menentukan, tetapi yang jelas Presiden akan membuat perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji,” kata Hasan di kantor PCO, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Sementara itu, Gus Irfan, sapaan Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapannya jika dipercaya memimpin kementerian baru tersebut. “Kalau istilah pesantren, sami’na wa ato’na (kami mendengar dan kami taat). Kalau kita diperintah sebagai kementerian, siap. Tetap sebagai badan, kita siap,” ujarnya saat menghadiri Evaluasi Nasional Kesehatan Haji di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Irfan menegaskan perubahan kelembagaan ini membawa konsekuensi tanggung jawab besar. “Tentu satu sisi kita bersyukur, tapi di sisi lain itu jadi tanggung jawab amanah yang luar biasa. Kepercayaan pemerintah dari Pak Prabowo maupun rakyat melalui DPR harus kita wujudkan dalam bentuk pelayanan terbaik untuk jemaah,” tegasnya.
