Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tahap Pertama Pelunasan Haji 2026 Resmi Dimulai, Ini 4 Kelompok yang Diprioritaskan

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 November 2025 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Biaya Haji 2026 Ditargetkan Turun, Ini Strategi BP Haji

Jemaah Haji Melakukan Pelunasan Biaya Haji

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi membuka pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai hari ini. Calon jemaah yang masuk daftar prioritas bisa segera melakukan pembayaran di bank penerima setoran haji, dengan batas waktu hingga 23 Desember 2025.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa proses pelunasan dapat dilakukan di seluruh bank penampung setoran haji.

“Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran,” ujarnya.

Siapa yang Diprioritaskan?

Pelunasan tahap pertama tidak berlaku untuk seluruh calon jemaah. Pemerintah menetapkan empat kelompok prioritas:

  1. Jemaah reguler yang sebelumnya sudah lunas tapi keberangkatannya tertunda.

  2. Calon jemaah dalam kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan.

  3. Jemaah lanjut usia (lansia) yang mendapat prioritas.

  4. Jemaah reguler kategori tertentu yang memenuhi persyaratan internal Kemenhaj.

Irfan Yusuf menambahkan, setelah seluruh jemaah prioritas melunasi, tahap kedua akan dibuka jika masih ada kuota tersisa.

“Pengisian sisa kuota ini dipergunakan calon jamaah haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan, pendamping jamaah haji lanjut usia,” jelasnya.

Disabilitas, Mahram Terpisah, dan Cadangan

Tahap lanjutan juga memperhatikan calon jemaah penyandang disabilitas beserta pendamping, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, serta jemaah dalam posisi cadangan.

“Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id,” tambah Irfan Yusuf.

Kemenhaj mengingatkan calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili sebelum melakukan pelunasan. Ia menegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun dalam proses pelunasan. Untuk pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi email resmi: kemenhaj.ri@haji.go.id.

See also  Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya
Tags: Biaya HajibipihBPIHhaji 2026jemaah haji indonesiaongkos hajipelunasan hajisetoran haji
Previous Post

Dicari! Tenaga Kesehatan Profesional untuk Mendampingi Jemaah Haji 2026, Cek Informasi Selengkapnya Disini

Next Post

Hati-hati! Gagal Lolos Cek Kesehatan Bisa Batalkan Keberangkatan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks