MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan fisik dan mental) untuk menunaikan ibadah haji 2026.
Daftar ini ditetapkan berdasarkan kebijakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, guna memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman dan lancar bagi seluruh jemaah.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha’ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Hanya Jemaah yang Benar-Benar Mampu Boleh Berangkat
Menurut Gus Irfan, aturan ini dibuat untuk menjamin ibadah haji dijalankan oleh jemaah yang benar-benar mampu secara fisik dan mental, sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain saat berada di Tanah Suci.
“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji dilakukan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu. Hal itu agar tidak membahayakan diri sendiri dan jemaah lainnya saat di Tanah Suci,” jelasnya.
Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Istitha’ah
Beberapa penyakit dan kondisi yang membuat jemaah tidak lolos pemeriksaan kesehatan haji meliputi:
-
Gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, serta kerusakan hati berat.
-
Gangguan saraf atau kejiwaan berat, termasuk lansia dengan demensia.
-
Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
-
Penyakit menular aktif, seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
-
Kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi.
-
Penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol.
-
Diabetes melitus tidak terkontrol.
-
Penyakit autoimun berat, epilepsi, stroke, serta gangguan mental parah.
Bisa Gagal Berangkat atau Dipulangkan
Jemaah yang memiliki salah satu kondisi di atas berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan bisa ditolak berangkat atau dipulangkan langsung oleh otoritas Arab Saudi.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha’ah, dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Gus Irfan.
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI. Pemeriksaan akan dilakukan lebih dini agar jemaah yang tidak memenuhi syarat dapat segera diberi solusi atau ditunda keberangkatannya.
“Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” ujar Gus Irfan.
