Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mulai Aceh hingga Papua, Ini Rincian Kuota Haji 2026 per Daerah

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 November 2025 | 10:30
rubrik: Haji & Umrah
Layanan Haji Dirombak! DPR Usul Satu Embarkasi Hanya Dilayani Satu Syarikah

Jemaah Haji Indonesia di Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi resmi menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini menjadi acuan bagi seluruh provinsi dalam mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah menuju Tanah Suci.

Mengutip laman Media DPR RI dan Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri dari 203.320 jemaah reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Dari kuota reguler, dialokasikan untuk:

  • Petugas Haji Daerah (PHD): 1.050 orang

  • Pembimbing KBIHU: 685 orang

  • Jemaah reguler murni: 201.585 orang

Masa tunggu haji tahun 2026 diperkirakan mencapai 26 tahun untuk seluruh provinsi di Indonesia, menurut data Indonesiabaik dan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Rincian Kuota Haji 2026 per Provinsi

Berikut daftar lengkap kuota jemaah haji 2026 di 34 provinsi Indonesia:

Provinsi Kuota Jemaah
Aceh 5.426
Sumatera Utara 5.913
Sumatera Barat 3.928
Riau 4.682
Jambi 3.276
Sumatera Selatan 5.895
Bengkulu 1.354
Lampung 5.827
Bangka Belitung 1.077
Kepulauan Riau 1.085
DKI Jakarta 7.819
Jawa Barat 29.643
Jawa Tengah 34.122
DI Yogyakarta 3.748
Jawa Timur 42.409
Banten 9.124
Bali 698
Nusa Tenggara Barat 5.798
Nusa Tenggara Timur 516
Kalimantan Barat 1.858
Kalimantan Tengah 1.559
Kalimantan Selatan 5.187
Kalimantan Timur 3.189
Kalimantan Utara 489
Sulawesi Utara 402
Sulawesi Tengah 1.753
Sulawesi Selatan 9.670
Sulawesi Tenggara 2.063
Sulawesi Barat 1.450
Gorontalo 608
Maluku 587
Maluku Utara 785
Papua Barat 447
Papua 933

Sistem Baru Pembagian Kuota Haji: Lebih Adil dan Proporsional

Mulai musim haji 1447 H / 2026 M, pemerintah Indonesia menerapkan sistem baru pembagian kuota antarprovinsiyang lebih berbasis data dan proporsional, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

See also  Kemenag Lakukan Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Mengutip unggahan akun resmi @kemenhaj.ri, sistem baru ini menyesuaikan dengan jumlah daftar tunggu (waiting list) di masing-masing provinsi. Dengan demikian, provinsi dengan antrean lebih panjang akan mendapatkan kuota lebih besar, agar masa tunggu antarwilayah menjadi lebih seimbang dan adil.

Rumus pembagiannya sederhana:

Kuota Provinsi = (Daftar Tunggu Provinsi ÷ Total Daftar Tunggu Nasional) × Total Kuota Haji Reguler Nasional

Contohnya, untuk Provinsi Aceh yang memiliki 144.076 pendaftar dari total nasional 5.398.420, maka perhitungannya:
(144.076 ÷ 5.398.420) × 203.320 = 5.426 jemaah.

Sistem ini dinilai lebih transparan dan terukur, sekaligus membantu pemerintah daerah memproyeksikan rencana pelayanan haji di wilayah masing-masing.

Tags: antrean hajihaji 2026jemaah haji indonesiakementerian haji umrahkuota haji 2026kuota haji daerahpemerataan kuota hajirincian kuota haji
Previous Post

Dibuka Bertahap! Pemerintah Mulai Pelunasan Biaya Haji 2026 pada 19 November

Next Post

Saudi Super Ketat!, Jemaah Dengan Kondisi Medis Ini Tak Boleh Berangkat Haji 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks