MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan umrah mandiri, yang baru saja dilegalkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, akan berjalan aman dan terlindungi. Aturan baru ini memungkinkan masyarakat Indonesia berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan penuh kepada seluruh jemaah.
“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Sabtu (25/10/2025).
Terintegrasi dengan Sistem Nusuk
Dahnil menjelaskan, perlindungan yang dimaksud tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berbasis teknologi. Setiap calon jemaah umrah mandiri diwajibkan terdaftar dan melakukan pemesanan layanan di Arab Saudi melalui sistem Nusuk, platform digital resmi yang terintegrasi antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kemenhaj Indonesia.
“Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan misalnya hotel kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kemenhaj Saudi dengan Kemenhaj Indonesia sehingga kita bisa mendapat data yang benar dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut,” terangnya.
Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau pergerakan jemaah dan memastikan keamanan serta kenyamanan mereka selama menjalankan ibadah.
Lindungi Ekosistem Ekonomi Haji
Selain fokus pada jemaah, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kelangsungan usaha biro travel yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem haji dan umrah. Dahnil menegaskan bahwa legalisasi umrah mandiri tidak boleh mematikan bisnis PPIU yang berizin.
“Kemudian yang kedua dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji misalnya dikhawatirkan oleh para travel-travel kemudian travel mereka bisa mati bisa bangkrut gara-gara makin banyak yang melakukan jamaah umrah mandiri. Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihak mana pun yang menghimpun jemaah tanpa izin resmi akan dianggap melanggar hukum.
“Kalau ada orang yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah PPIU itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” tambah Dahnil.
