Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Legalkan Praktik Umrah Mandiri

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 October 2025 | 06:34
rubrik: Haji & Umrah
Arab Saudi Gratiskan Internet Cepat untuk Jemaah Haji, WiFi Tersedia di Semua Lokasi Suci

Kabah - Masjidil Haram. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan yang memungkinkan umat Islam di Indonesia untuk berangkat umrah tanpa lewat biro travel resmi. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga jalur keberangkatan: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri Agama. Artinya, kini calon jemaah bebas memilih untuk mengurus sendiri seluruh proses ibadah umrahnya.

Mengikuti Arah Kebijakan Saudi

Menurut Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, keputusan ini lahir karena adanya perubahan besar dari otoritas Arab Saudi yang kini secara resmi membuka izin bagi pelaksanaan umrah mandiri.

“Alasan utama dari dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” ujar Sabtu (25/10/2025).

Selly menambahkan, kebijakan itu juga sejalan dengan promosi agresif pemerintah Saudi yang menggandeng maskapai nasional mereka, Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines, untuk menyediakan layanan visa kunjungan empat hari gratis (transit visa) bagi penumpang yang membeli tiket maskapai tersebut.

“Maka, pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” lanjutnya.

Penyesuaian Regulasi dan Perlindungan Jemaah

Nada serupa datang dari Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menegaskan bahwa pengesahan umrah mandiri merupakan bentuk penyesuaian regulasi nasional terhadap kebijakan Arab Saudi.

“UU (tersebut) tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia… pada saat ini pintu atau gerbang untuk pelaksanaan haji mandiri memang sangat dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” jelas Dahnil dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

See also  Jelang Ramadhan, Pintu Raja Abdul Aziz Kembali Dibuka untuk Jemaah Umrah

Menurutnya, Indonesia harus memiliki sistem hukum yang kompatibel agar tidak tertinggal dari dinamika kebijakan Saudi.

“Sehingga Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel bahkan harus menyesuaikan regulasi kerajaan Saudi Arabia,” katanya.

Lebih lanjut, Dahnil menegaskan, langkah ini bukan semata soal penyesuaian administratif, melainkan bentuk perlindungan pemerintah terhadap jemaah umrah mandiri.

“Kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah mandiri atau seluruh jamaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, calon jemaah memiliki pilihan lebih luas untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci, baik lewat agen resmi maupun jalur mandiri. Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya pengawasan dan perlindungan hukumagar pelaksanaan umrah tetap aman, teratur, dan sesuai syariat.

Tags: Arab Saudilegalisasi umrah mandirimakkahtravel umrahUmrahumrah backpackerumrah mandiriuu haji umrah
Previous Post

Doa Rasulullah SAW Saat Menghadapi Kesulitan Hidup

Next Post

Proses Peralihan Aset Haji Berjalan Lancar, Kemenag: Tidak Ada Kendala Signifikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks