MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) ke Kementerian Haji dan Umrah dipastikan tidak akan mengganggu layanan ibadah haji di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh tahapan transisi berjalan lancar dan terkendali.
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).
Proses Rumit tapi Terkendali
Kamaruddin mengakui bahwa proses peralihan tersebut tidak sesederhana memindahkan aset biasa. Namun, ia menilai kompleksitas yang muncul merupakan hal wajar dalam tahapan administrasi besar antar kementerian.
“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa koordinasi antarinstansi terus dilakukan agar proses hukum dan administrasi bisa diselesaikan tanpa hambatan berarti.
Dasar Hukum dan Dukungan Pemerintah
Peralihan aset ini diatur jelas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.
Menurut Kamaruddin, proses administrasi memang membutuhkan waktu, sebab melibatkan sejumlah lembaga termasuk Kementerian Keuangan.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” sebutnya.
Dengan dukungan lintas kementerian, pemerintah optimistis seluruh aset dan SDM yang berkaitan dengan pelayanan haji bisa segera dikelola penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah tanpa menimbulkan gangguan bagi jemaah.
