Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Proses Peralihan Aset Haji Berjalan Lancar, Kemenag: Tidak Ada Kendala Signifikan

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 October 2025 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Gerhana Bulan Diprediksi Terjadi 29 Oktober 2023, Kemenag Ajak Umat Salat Khusuf

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Proses peralihan aset dan sumber daya manusia (SDM) ke Kementerian Haji dan Umrah dipastikan tidak akan mengganggu layanan ibadah haji di Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa seluruh tahapan transisi berjalan lancar dan terkendali.

“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/10/2025).

Proses Rumit tapi Terkendali

Kamaruddin mengakui bahwa proses peralihan tersebut tidak sesederhana memindahkan aset biasa. Namun, ia menilai kompleksitas yang muncul merupakan hal wajar dalam tahapan administrasi besar antar kementerian.

“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.

Ia memastikan bahwa koordinasi antarinstansi terus dilakukan agar proses hukum dan administrasi bisa diselesaikan tanpa hambatan berarti.

Dasar Hukum dan Dukungan Pemerintah

Peralihan aset ini diatur jelas dalam Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

Menurut Kamaruddin, proses administrasi memang membutuhkan waktu, sebab melibatkan sejumlah lembaga termasuk Kementerian Keuangan.

“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” sebutnya.

Dengan dukungan lintas kementerian, pemerintah optimistis seluruh aset dan SDM yang berkaitan dengan pelayanan haji bisa segera dikelola penuh oleh Kementerian Haji dan Umrah tanpa menimbulkan gangguan bagi jemaah.

See also  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Katering Haji, Banyak Menu Tak Sesuai Kontrak

Tags: aset hajiKementerian Agamakementerian hajisdm haji
Previous Post

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Pemerintah Legalkan Praktik Umrah Mandiri

Next Post

Bantah Isu Mafia, Kemenhaj Pastikan Tender Haji 2026 Berjalan Transparan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks