Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Menkum: Prabowo Bentuk Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 August 2025 | 13:30
rubrik: Haji & Umrah
Menkum: Prabowo Bentuk Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto mendorong pembentukan Kementerian Haji dan Umrah lewat revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Alasannya, Prabowo ingin memperkuat sistem penyelenggaraan ibadah haji tanpa mengubah esensi yang sudah berjalan.

“Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Supratman menjelaskan, setiap tahun jutaan umat Islam Indonesia menanti giliran berhaji. Karena itu, Prabowo menaruh perhatian besar agar pelayanan dari pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan jemaah berlangsung tertib, aman, dan sesuai syariat.

Ke depan, tanggung jawab penuh penyelenggaraan haji dan umrah akan dipegang oleh satu kementerian khusus.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain kelembagaan, Supratman menyebut RUU ini juga mengatur banyak hal teknis: mulai dari mekanisme akuntabilitas, komponen biaya, pembagian kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan haji-umrah.

“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana. Penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi serta keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional,” jelasnya.

RUU Haji dan Umrah ini sudah disetujui di tingkat Komisi VIII DPR RI pada Senin. Selanjutnya, RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Selasa (26/8) untuk diputuskan.

See also  Gunakan Produk Dalam Negeri, Konsumsi Haji 2026 Hadirkan Menu Nusantara
Tags: kementerian haji umrahpenyelenggaraan hajiPrabowo Subianto
Previous Post

Dahnil Anzar: Non-Muslim Bisa Jadi Petugas Haji, Tapi Hanya di Bidang Tertentu

Next Post

Komisi VIII Sebut Isu Penghapusan Kuota Petugas Haji Tidak Benar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks