MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak buka suara soal rencana keterlibatan petugas haji non-Muslim. Menurutnya, ada batasan jelas yang akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).
“Tapi tentu ada batasannya. Selama itu terkait dengan hal-hal yang sifatnya misalnya, dalam agama istilahnya muamalah, urusan sosialnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
Dahnil mencontohkan, bidang pekerjaan seperti IT, administrasi, hingga petugas di embarkasi haji bisa saja dijalankan oleh non-Muslim.
“Misalnya IT, administrasi itu enggak ada masalah sampai di embarkasi misalnya,” ujarnya.
Tak Bersentuhan dengan Syariat
Dahnil menegaskan, petugas non-Muslim tidak akan bersinggungan dengan aspek ibadah haji yang bersifat syariat.
“Kalau sampai Jeddah juga enggak ada masalah, selama itu tidak melanggar syariat, prinsipnya itu, jadi selama itu tidak melanggar syariat, itu tidak ada masalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyebut keterlibatan PPIH non-Muslim dibutuhkan di daerah minoritas Muslim seperti Manado dan Papua. Petugas ini akan ditempatkan di area terbatas seperti embarkasi, bukan di Tanah Haram.
“Kalau misalnya itu di minoritas, misalnya di Manado, di Papua, misalnya itu kan, (petugas) dokter apa sebagainya, kan bisa saja non-Muslim jadi petugasnya,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, praktik pengerahan petugas non-Muslim sebenarnya sudah berjalan. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat menghapus aturan dalam DIM RUU Haji yang sebelumnya mewajibkan petugas harus Muslim.
“Sekarang (di dalam DIM) justru ada usulan supaya itu Muslim, kalau itu nanti malah justru menyulitkan. (DIM poin) 201,” jelasnya.
Ke depan, syarat perekrutan PPIH akan diatur lewat Permen agar lebih fleksibel.
“Tidak kita atur dalam undang-undang supaya lebih fleksibel. Itu dihapus, nanti akan diatur dalam peraturan menteri. Karena kalau misalnya peraturan menteri itu kan persyaratan, persyaratan itu bisa fleksibel,” ujar Bambang.
