Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Komisi VIII Sebut Isu Penghapusan Kuota Petugas Haji Tidak Benar

Abi Abdul Jabbar Sidik
25 August 2025 | 14:00
rubrik: Haji & Umrah
Banyak yang Batalkan Keberangkatan Haji, DPR Minta Biro Umrah Stop Rayu CJH untuk Umrah

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membantah isu bahwa kuota Tim Petugas Haji Daerah (TPHD)dihapus dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, kuota petugas tidak dihapus, melainkan hanya dibatasi.

“Kedua panitia kerja (panja) tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Marwan menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena porsi kuota untuk petugas daerah dianggap terlalu besar. Ia menegaskan agar tidak ada lagi narasi seolah kuota petugas dihapus.

“Jadi nanti di luar jangan nyindir-nyindir ini dihapus kuota haji daerah, enggak, tidak dihapus,” ucapnya.

KBIHU Tetap Ada, Tapi Harus Tertib

Marwan juga memastikan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan. Namun, ia mengingatkan agar KBIHU tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan haji di Arab Saudi.

“Karena ketentuan Saudi bahwa jemaah tidak boleh tercampur dalam satu Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kloter yang berangkat. Karena itu kita mewanti-wanti KBIHU untuk mengumpulkan jemaah itu dalam satu kloter yang sama, sesuai dengan Siskohat,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, sempat menyebut kuota TPHD bakal dihapus untuk memperbaiki tata kelola haji agar lebih profesional.

“Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, kita semua akan menyepakati untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik dan ada satu badan mungkin badan diklat yang akan melakukan itu,” kata Selly, Minggu (24/8/2025).

See also  PPIH Siagakan Petugas Khusus di 9 Titik Masjidil Haram, Siap Layani Jemaah 24 Jam
Tags: kuota petugas hajiPetugas Haji
Previous Post

Menkum: Prabowo Bentuk Kementerian Haji untuk Perkuat Sistem

Next Post

DPR Sahkan UU Haji Baru, Berlaku 2026: 5 Aturan Berubah Mulai Kuota hingga Usia Minimal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks